Jumat, 01 Januari 2016

Dilema Etik Kedokteran; Bank Sperma

Definisi
Bank sperma adalah pengambilan sperma dari donor sperma lalu di bekukan dan disimpan ke dalam larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilitas sperma.
Gambaran Proses
Pengambilan sperma dari donor sperma lalu di bekukan dan disimpan ke dalam larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilitas sperma, Atau disebut Cryiobanking.  Cryiobanking adalah suatu teknik penyimpanan sel cryopreserved untuk digunakan di kemudian hari. Pada dasarnya, semua sel dalam tubuh manusia dapat disimpan dengan menggunakan teknik dan alat tertentu sehingga dapat bertahan hidup untuk jangka waktu tertentu.
Hal ini dapat dilakukan pada suhu yang relatif rendah. Teknik yang paling sering digunakan dan terbukti berhasil saat ini adalah metode Controlled Rate Freezing, dengan menggunakan gliserol dan egg yolk sebagai cryoprotectant untuk mempertahankan integritas membran sel selama proses pendinginan dan pencairan.
Dengan adanya cryobanking ini, semen dapat disimpan dalam jangka waktu yang lama, bahkan lebih dari 6 bulan (dengan tes berkala terhadap HIV dan penyakit menular seksual lainnya selama penyimpanan). Kualitas sperma yang telah disimpan dalam bank sperma juga sama dengan sperma yang baru, sehingga memungkinkan untuk proses ovulasi.
Tentang proses pelaksanaan sperma yang akan di ambil atau di beli dari bank sperma untuk dimasukan ke dalam alat kelamin perempun (ovum) agar bisa hamil disebut dengan inseminasi buatan yaitu suatu cara atau teknik memperoleh kehamilan tanpa melalui persetubuhan. Pertama setelah sel telur dan sperma di dapat atau telah di beli dari bank sperma yang telah dilakukan pencucian sperma dengan tujuan memisahkan sperma yang motil dengan sperma yang tidak motil atau mati. Sesudah itu antara sel telur dan sperma dipertemukan. Jika dengan teknik in vitro, kedua calon bibit tersebut dipertemukan dalam cawan petri, tetapi teknik TAGIT (Tandur Alih Garnet Intraba) sperma langsung disemprotkan kedalam rahim. Untuk menghindari kemungkinan kegagalan, penenaman bibit biasanya lebih dari satu. Embrio yang tersisa kemudian disimpan lagi atau dibuang.
Dilama etik yang  hadapi ditinjau dari sisi :
a. Sisi medis
            Bank sperma dari sisi medis merupakan sebuah kemajuan teknologi dalam ilmu kedokteran dimana dengan adanya bank sperma bisa membantu pasangan suami istri yang tidak memiliki anak atau membantu pasangan suami istri dalam menjaga keturunan Yang di karenakan :
1.      Seseorang memiliki kondisi medis yang dapat mempengaruhi kemampuan orang tersebut untuk ejakulasi contohnya: sklerosis multipel, diabetes.
2.       Seseorang akan menjalani perawatan penyakit kanker yang mungkin akan mengurangi atau merusak produksi dan kualitas sperma contohnya: kemoterapi, radiasi.
3.      Seseorang akan memasuki daerah kerja yang berbahaya yang memungkinkan orang tersebut terpapar racun reproduktif.
4.      Seseorang akan menjalani beberapa prosedur yang dapat mempengaruhi kondisi testis, prostat, atau kemampuan ejakulasinya contohnya: operasi usus besar, pembedahan nodus - limpha, operasi prostat.
5.      Seseorang akan menjalani vasektomi.
b. Ekonomi
Setelah bank sperma berhasil mengumpulkan sperma dari beberapa pendonor, maka bank sperma akan menjualnya kembali dengan harga yang bervareasi tergantung kualitas spermanya, dari hal ini bank sperma bisa menghasilkan nilai ekonomis  dengan cara menjual sperma. Sedangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke VIII di Jakarta bahkan telah mengeluarkan suatu fatwa yang mengharamkan donor atau praktik jual-beli sperma.
c. Sosial
Masalah sosial yang dihadapi adalah  apabila ada wanita X yang hendak membeli atau meminta sperma dari bank sperma, maka anak itu mungkin saja tidak akan bertemu atau mengetahui  identitas ayahnya, atau ketika sperma dari pria yang sama digunakan oleh wanita Y, artinya anak yang dilahirkan kedua perempuan itu pun bersaudara karena bersal dari satu sperma laki-laki. Dan Ketika mungkin anak-anak yang dilahirkan oleh wanita X dan B itu menikah, maka dalam agama islam itu salah satu yang dilarang.
d. Kultur
Dalam kultur indonesia, adanya bank sperma sangan di tentang, dimana sperma yang bisa di inseminasi hanyalah sperma dari suami yang sah kepada istrinya. Bukan sperma dari pasangan yang tidak sah karena itu bertentngan dengan hukum agama dan pemerintah dalam pasal 16 UU Kesehatan No.23/1992 dan Peraturan Menteri Kesehatan No.73 tahun 1992 yang isinya menetapkan inseminasi buatan hanya diperbolehkan pada suami istri yang sah, lalu menggunakkan sperma dan sel telur pasangan tersebut yang kemudian ditanam dalam rahim istri.
e. Perspektif Islam
Adapun hukum pendirian bank sperma dalam pandangan islam tergantung dari dua hal:
1.      yaitu cara pengambilan sperma dari donor dan proses inseminasi. Pengambilan sperma dilakukan melalui masturbasi (onani) dan para ulama beda pendapat dalam menanggapi masturbasi ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan.
2.      Kemudian masalah inseminasi, jika inseminasi yang sperma suami diinseminasikan kepada rahim isteri itu dibolehkan, maka hukumnya ( mubah )  boleh, sedang jika inseminasi dari sperma yang bukan suami maka para ulama mengharamkannya.

http://web1hari.com/file/gif/2/2_187.gifFirman Allah dalam surah al-Baqarah ayat 187
Artinya :
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu;mereka adalah Pakaian bagimu, dan kamupun adalah Pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, Karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang Telah ditetapkan Allah untukmu. (QS. 2 [al-Baqarah] : 187)

Pendapat Terkait Solusi / Penyelesaian Dilema Etik
Jadi pandangan terkait adanya bank sperma di indoesia belum dibutuhkan, dikarenakan denngan adanya bank sperma akan dapat mengacaukan silsilah keluarga, kecuali bank sperma yang didirikan khusus untuk keluarga tertentu yang  sah, untuk menjaga tetap adanya keturunan.
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas, bank sperma untuk di indonesia itu tidak dibolehkan dikarenakan adanya fatwa MUI terkait di haramkanya jual beli sperma dan pasal 16 UU Kesehatan No.23/1992 dan Peraturan Menteri Kesehatan No.73 tahun 1992 yang isinya menetapkan inseminasi buatan hanya diperbolehkan pada suami istri yang sah, lalu menggunakkan sperma dan sel telur pasangan tersebut yang kemudian ditanam dalam rahim istri.
Daftar Pustaka         
  • Chang wiliam,2009, Pengatar Bioetika, kanisius, yogyakarta
  • Pasal 16 UU Kesehatan No.23/1992 dan Peraturan Menteri Kesehatan No.73 tahun 1992
  • Supardan, 1996, Ilmu Teknologi Dan Etika, gunung mulia , jakarta
  • QS.  al-Baqarah ayat 187


Dilema Etik Kedokteran; Air Susu Ibu perah (ASIP)

A.    Definisi / Konsep
Air Susu Ibu perah (ASIP) merupakan Air Susu Ibu (ASI) yang dikeluarkan secara sengaja baik dengan menggunakan tangan maupun dengan peralatan khusus. ASI sendiri adalah susu yang diproduksi oleh manusia untuk sumber gizi bayi. Keunggulan ASI sudah lama diyakini dan dibuktikan baik oleh para peneliti, tenaga kesehatan maupun para ibu-ibu yang menyusui dan bayi mereka masing-masing yang mengkonsumsi ASI.
WHO (Badan Kesehatan Dunia) secara resmi telah merekomendasikan bahwa ASI diberikan secara eksklusif selama 6 bulan pertama kehidupan seorang bayi, pada saat usia 6 bulan mulai diberikan makanan pendamping ASI yang berkualitas dan pemberian ASI diteruskan hingga bayi berusia 2 tahun atau lebih. Hal ini semakin menegaskan perlunya dan pentingnya pemberian ASI bagi seorang bayi, terutama bayi prematur.
Sayang sekali, banyak wanita yang tidak dapat menyusui bayinya, namun karena mengakui keunggulan ASI dan ingin menghindari berbagai macam masalah kesehatan dan tumbuh kembang bayi dan anak yang terkait dengan penggunaan susu formula, maka para wanita tersebut tetap ingin memberikan ASI kepada bayi-bayi mereka. Di sisi lain, beberapa ibu mempunyai produksi dan simpanan ASI perah yang berlebih, sehingga sayang untuk dibuang dan mereka memilih untuk mendonorkan ASI perah tersebut. WHO sendiri telah menetapkan protokol pemberian asupan bagi bayi sesuai dengan urutannya sebagai berikut:
1. ASI langsung dari ibunya,
2. ASI perah dari ibunya,
3. ASI donor dari ibu lain, dan
4. Susu formula.
Oleh karena itu, banyak ibu yang tidak dapat menyusui bayinya mencari donor ASI dari ibu lain agar bayinya tetap dapat mengonsumsi ASI dan terhindar dari masalah kesehatan terkait susu formula.

B.     Gambaran Proses / Prosedur
1.      Menyiapkan perlengkapan
Perlengkapan memerah ASI dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan ibu, yaitu :
a.       Gelas/cangkir untuk menampung ASI perah
b.      Botol untuk menyimpan ASI yang sudah diperah
c.       Label dan spidol
d.      Cooler box/ termos dan blue ice
e.       Jika diperlukan memerah dapat menggunakan pompa ASI

2.      Persiapan sebelum memerah ASI
a.       Melakukan sterilisasi wadah ASI. Caranya dengan memasukkan air mendidih ke dalam wadah tersebut, lalu dibiarkan selama beberapa menit kemudian buang airnya.
b.      Menyiapkan lap atau tisu yang bersih.
c.       Mencuci tangan sampai bersih/dengan menggunakan sabun sebelum menyentuh payudara dan wadah ASI.
d.      Kondisi ibu harus tenang dan santai.
e.       Bila memungkinkan payudara dapat dikompres lebih dulu dengan lap yang telah dibasahi air hangat.
f.        Melakukan pemijatan ringan pada sekeliling payudara.

3.      Cara menyimpan ASI perah
a.       Tempat penyimpanan ASI perah disarankan menggunakan botol kaca, karena lemak-lemak dalam ASI tidak akan banyak menempel dibanding dengan botol plastik. Selain itu, botol kaca juga relatif murah dan bisa digunakan berulang kali.
b.      Bila ASI perah disimpan dalam botol kaca, hendaknya botol jangan diisi terlalu penuh. Hal ini bisa menyebabkan botol pecah saat disimpan di dalam freezer. Maka isikan ASI perah kurang lebih ¾ botol saja.
c.       Pastikan botol yang akan digunakan untuk menyimpan ASI perah sudah dicuci dengan sabun dan sebelum digunakan bilas dengan air panas.
d.      Simpan ASI perah ke dalam botol steril dan tutup dengan rapat, dan jangan sampai ada celah yang terbuka.
e.       Botol diberi label berupa jam, tanggal pemerahan, dan nama untuk membedakan dengan ASI perah milik orang lain.
f.        ASI perah harus disimpan dalam lemari pendingin. Pisahkan ASI perah dengan bahan makanan lain yang tersimpan dalam lemari pendingin.
g.      Untuk jangka panjang sebaiknya sebagian ASI perah disimpan di dalam freezer, dan simpan sebagian di lemari pendingin untuk jangka pendek.

Tabel 1. Petunjuk Penyimpanan ASI
Tempat Penyimpanan
Suhu
Lama Penyimpanan
Dalam ruangan (ASIP segar)
19 – 26 C
6 – 8 jam di ruangan ber AC atau 4 jam di ruangan tanpa AC
Dalam ruangan (ASIP beku yang telah dicairkan)
19 – 26 C
4 jam
Kulkas (ASIP segar)
< 4 C
2 – 3 hari
Kulkas (ASIP beku yang telah dicairkan)
< 4 C
24 jam
Freezer (lemari es 1 pintu)
0 sampai -18
2 minggu
Freezer (lemari es 2 pintu)
-18 sampai -20C
3 – 4 bulan

Deep Freezer
Suhu stabil di -20C atau kurang
6 – 12 bulan

h.      ASI perah diletakkan di bagian dalam freezer atau lemari pendingin, bukan di bagian pintu agar tidak mengalami perubahan dan variasi suhu.
i.        Lemari pendingin atau freezer bisa diganti dengan termos dengan es batu.

4.      Cara penyajian ASI perah
a.       Sehari sebelum penggunaan, ASI perah beku yang tersimpan di freezer diturunkan ke lemari pendingin. Tujuannya agar ASI perah yang beku dapat mencair secara bertahap.
b.      ASI perah dikeluarkan dari lemari es secara berurutan dari jam perah paling awal atau FIFO (First In, First Out).
c.       Mengambil ASI perah sesuai kebutuhan, yang kira-kira langsung dihabiskan.
d.      ASI perah dihangatkan dengan cara merendam botol berisi ASI perah dalam wadah yang berisi air suhu ruangan lalu diganti dengan air yang lebih hangat.
e.       ASI perah tidak dihangatkan dengan air mendidih atau direbus karena akan merusak kandungan gizi.
f.        Menyiapkan cangkir kecil atau cangkir dan sendok untuk meminumkan ASI perah kepada bayi.
g.      Jika ASI perah sudah mencair, ASI mesti dikocok perlahan (memutar searah jarum jam) agar cairan di atas bercampur dengan cairan bawah. Cairan atas biasanya terlihat agak kental, dikarenakan kandungan lemak yang lebih banyak. Bukan berarti ASI perah tersebut sudah basi.

C.    Dilema Etik
1.      Segi medis
Dari segi medis, masalah yang ditekankan dalam hal donor ASIP adalah mengenai kualitas dari ASI perah yang diberikan. ASI perah yang didonorkan kepada bayi lain harus memiliki standar kebersihan yang mencukupi dan tidak mengandung bibit penyakit yang dapat menular ke bayi yang menerima donor ASI perah tersebut. Ada beberapa penyakit yang dapat menular melalui pemberian ASI seperti HIV, Hepatitis B dan C, HTLV dan CMV. Penyakit-penyakit tersebut sangat dikhawatirkan dapat menular melalui pendonoran ASI perah, apalagi bayi yang akan menerima donor ASI perah tersebut adalah bayi yang memiliki kekurangan dalam hal fisik, seperti bayi prematur, dan lain-lain. Hal ini yang menyebabkan beberapa dokter tidak menyarankan untuk pemberian donor ASI perah.

2.      Ekono-sosio kultural
Dari segi ekono-sosio kultural, ada beberapa hal yang menjadi dilema yaitu:
a.       Biaya yang diperlukan  skrining meliputi tes HIV, human T-lymphotropic virus (HTLV), dan hepatitis B dan hepatitis C dan CMV (bila akan diberikan pada prematur) tidak sedikit, selain itu pada pendonor yang meragukan tes ini harus diberikan setiap 3 bulan sekali. Permasalahan ini dan banyaknya Ibu yang harus memberikan ASI eksklusif dan ditambah tidak semua Ibu memiliki keadaan ekonomi yang sama membuat hal ini sulit untuk dilakukan, terutama dalam menjamin keamanan dari ASI pendonor.
b.      Belum adanya badan yang melakukan seleksi masal bagi pendonor dan melakukan regulasi secara masif. Di Indonesia sendiri baru AIMI (Asosiasi Ibu Menyusui  Indonesia) yang menggalakkan donor ASI ini dan baru tercapai di kota-kota besar. Selain itu hal ini baru sebatas edukasi dan perluasan regulasi belum secara konkrit mengatur kualitas pendonor dan ASI pendonor.
c.       Saat ini banyak pendonor yang menawarkan secara online pada ibu-ibu yang membutuhkan di internet dan belum ada perlindungan konsumen yang melindungi hal tersebut.

3.      Islamic perspektif
Indonesia merupakan penduduk dengan mayoritas muslim. Dalam pengaturan ASI ini dikatakan bahwa seorang Ibu yang memberikan Air Susunya kepada bayi yang bukan anaknya maka antara anak kandung dan anak yang disusuinya akan menjadi saudara sepersusuan, dianggap mahram dan tidak boleh menikah, sebagaimana dicantumkan didalam Qur’an Surah An-Nisa ayat 23 Allah SWT berfirman:
ÙˆَØ£ُÙ…َّÙ‡َÙ€ٰتُÚªُÙ…ُ ٱلَّÙ€ٰتِÙ‰ٓ Ø£َرۡضَعۡÙ†َÙƒُÙ…ۡ ÙˆَØ£َØ®َÙˆَٲتُÚªُÙ… Ù…ِّÙ†َ ٱلرَّضَÙ€ٰعَØ©ِ...
(Diharamkan atas kamu mengawini) ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara perempuan sepersusuan” (QS An Nisa: 23).
Meninjau lebih jauh, menurut kajian normatif, melalui teori yang dikemukakan oleh Abu Hanifah bahwa ASI harus murni, tidak tercampur dengan benda lain. Teori Ibn Hazm bahwa persusuan adalah persusuan yang dilakukan secara langsung terhadap puting seorang perempuan atau Ibu. Disamping itu, teori Maqashid as-syari’ah, tujuan ditetapkannya hukum Islam, yakni terkait dengan berdirinya bank ASI, yaitu untuk membantu bayi yang sangat membutuhkan ASI.
Pratik donor ASI yang terjadi di Indonesia maupun di negara lain tidak dapat membawa konsekuensi hukum mahram antara perempuan pemilik ASI atau pendonor dengan anak pengguna ASI tersebut sebab praktik pendonoran ASI tidak memiliki beberapa kriteria dan syarat bagi terwujudnya hubungan mahram persusuan. Beberapa hal yang dianggap tidak memenuhi kriteria tersebut adalah:
a.       Penyusuan tidak dilakukan secara langsung,
b.      ASI tidak murni, dan
c.       Tidak ada penyaksian proses pendonoran dan penyususan secara langsung.

D.    Solusi / Penyelesaian Dilema Etik
1.      Segi medis
Untuk menjaga kualitas ASI yang akan didonor dan kesehatan bayi yang akan menerima donor ASI, maka perlu adanya penapisan bagi ibu yang akan mendonorkan ASI-nya. Penapisan tersebut untuk menyingkirkan ASI yang berasal dari ibu yang memiliki kontraindikasi seperti ibu yang memiliki resiko terinfeksi penyakit HIV, Hepatitis B dan C, HTLV dan CMV; ibu yang mngonsumsi obat-obatan, alkohol atau merokok. Agar penapisan ini dapat berjalan sesuai standar kesehatan yang berlaku, maka harus ada lembaga atau organisasi yang khusus mengatur permasalahan mengenai donor ASI perah ini sendiri. Selain itu, pemberian edukasi kepada ibu-ibu yang tidak dapat menyusui sendiri agar tidak serta-merta memberikan donor ASI perah kepada bayinya tanpa penapisan terlebih dahulu atau tidak diketahui secara jelas asal-usulnya untuk menghindari kemungkinan timbulnya permasalahan kesehatan pada bayi tersebut.

2.      Ekono-sosio kultural
Untuk mengatasi masalah yang sudah disebutkan di atas, sangat dibutuhkan adanya peran dari pemerintah baik dari segi dana maupun jasa, melihat mahalnya biaya untuk melakukan penapisan dan penyeleksian masal, serta belum meratanya kegiatan tersebut ke daerah daerah terpencil. Untuk masalah donor ASI online, sebaiknya dilakukan edukasi sejak awal bagi ibu-ibu untuk tidak memberikan donor ASI perah kepada bayinya jika tidak diketahui secara jelas asal-usulnya atau diadakan kerjasama dengan tim dokter sebagai perantara, sehingga ASI perah yang berasal dari pendonor online ditampung terlebih dahulu untuk diseleksi sebelum diberikan kepada yang membutuhkan.

3.      Islamic perspektif
Masalah ini sebenarnya masih diperdebatkan dikalangan ‘ulama dengan dalil sulitnya untuk melihat hubungan mahram antara pendonor dan yang menerima donor. Namun jika memang donor ASI perah sangat dibutuhkan, perlu adanya syarat yang sangat ketat, yaitu pendataan identitas secara lengkap antara pendonor dan penerima donor. Setiap ASI yang dikumpulkan di bank ASI harus disimpan di tempat khusus dengan menulis nama pemiliknya dan dipisahkan dari ASI-ASI yang lain. Setiap bayi yang meminum ASI tersebut harus dicatat identitasnya secara lengkap dan frekuensi mengkonsumsi ASI dari pendonor yang sama. Jika bayi sudah 5 kali meminum ASI yang sama, maka kedua keluarga harus dipertemukan dan diberi sertifikat hubungan sepersusuan. Sehingga selanjutnya jelas terjadi pengharaman pernikahan diantara mereka seperti saudara kandung yang menjadi mahram mereka.

E.     Kesimpulan
Melihat dilema yang ada saat ini, sangat dianjurkan kepada ibu-ibu yang baru saja melahirkan untuk tetap menyusui bayinya dengan ASI-nya sendiri agar terjamin kualitasnya tanpa mengkhawatirkan permasalahan yang akan muncul kedepannya. Namun jika memang tidak memungkinkan untuk menyusui sendiri, ada 2 alternatif yang dapat digunakan yaitu menggunakan donor ASI perah atau dengan menggunakan susu formula. Jika ingin menggunakan donor ASI perah, sebaiknya memperhatikan kemungkinan masalah yang akan muncul baik dari segi medis, ekono-sosio kultural, maupun dari segi agama sehingga tidak akan menjadi kekhawatiran tersendiri kedepannya.

F.     Referensi
Brent, N., 2013. The Risks and Benefits Of Human Donor Breast Milk diunduh dari http:// The risks and benefits of human donor breast milk. [Pediatr Ann. 2013] – PubMed – NCBI.htm pada 20 November 2015
Fahnani, A., 2012. Bank Air Susu (ASI) Dalam Tinjauan Hukum Islam. IAIN Walisongo, Semarang
Istianah, 2010. Donor ASI (Air Susu Ibu) dan Implikasinya Terhadap Hubungan Kemahraman. Universitas Islam Negeri, Yogyakarta
Kementerian Kesehatan RI, 2015. Mari Dukung! Menyusui dan Bekerja. Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI, Jakarta Selatan
Keputusan Menkes RI No. 237/MENKES/SK/IV/1997 tentang Pemasaran Pengganti Air Susu Ibu
Tasya, A. Rangkuman Peraturan Perundangan Di Indonesia Menyangkut Air Susu Ibu (ASI). Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia , Jakarta

Dilema Etik Kedokteran; Praktik Paramedis

1. Definisi istilah/konsep
Praktik adalah pelaksanaan secara nyata apa yang disebut dalam teori(Kamus besar bahasa indonesia, 2008).
Praktik kesehatan adalah Seseorang yang telah mengetahui stimulus/objek kesehatan, kemudian mengadakan penilaian atau pendapat terhadap apa yang diketahui, proses selanjutnya diharapkan ia akan melaksanakan/ mempraktikkan apa yang diketahui atau disikapinya (di nilai baik). Inilah yang disebut praktik (practice) kesehatan atau dapat dikatakan praktik kesehatan (overt behavior) (Notoatmodjo, 2003).
Paramedis adalah orang yang bekerja di lingkungan kesehatan sebagai pembantu dokter (seperti perawat(Kamus besar bahasa indonesia, 2008).
Paramedis adalah profesi medis, biasanya anggota layanan medis darurat, yang terutama menyediakan perawatan gawat darurat dan trauma lanjut prarumah sakit. Menurut UU Tahun 1964 No. 18 Tentang Wajib Kerja Tenaga Para Medis Pasal 1, maka tenaga paramedis dimaksud tenaga kesehatan Sarjana Muda, menengah dan rendah, antara lain : 1. di bidang farmasi :asisten apoteker dan sebagainya, 2. di bidang kebidanan : bidan dan sebagainya, 3. di bidang perawatan : perawat, phisie-terapis dan sebagainya, 4. di bidang kesehatan masyarakat :penilik kesehatan, nutrisionis dan lain-lain, 5. di bidang-bidang kesehatan lain (umpama untuk laboratorium, analis).
Paramedis adalah tenaga ahli keperawatan dengan fungsi utamanya adalah memberikan pelayanan medis kepada pasien dengan mutu sebaik-baiknya dengan menggunakan tata cara dan teknik berdasarkan ilmu keperawatan dan etik yang berlaku serta dapat dipertanggung jawabkan.
Praktik paramedis adalah praktik yang dilakukan oleh tenaga ahli medis maupun non medis medis kepada pasien dengan mutu sebaik-baiknya dengan menggunakan tata cara dan teknik berdasarkan ilmu keperawatan dan etik yang berlaku serta dapat dipertanggung jawabkan.
2. Gambaran proses/prosedur yang dilakukan (untuk kasus tindakan medis)
Perawat diberi wewenang dan dilindungi hukum  meliputi hak dan otonomi untuk melaksanakan asuhan keperawatan berdasarkan kemampuan tingkat pendidikan dan posisi yang dimiliki. Lingkup kewenangan perawat dalam praktek keperawatan professional pada kondisi sehat dan sakit, sepanjang daur kehidupan ( mulai dari konsepsi sampai meninggal dunia), mencangkup hal- hal berikut :
1.            asuhan keperawatan anak, yaitu asuhan keperawatan yg diberikan pada anak berusia mulai dari 28hari sampai 18th.
2.            Asuhan keperawatan maternitas, yaitu asuhan keperawatan klien wanita pada masa subur dan neonates (bayi baru lahir sampai 28hr sampai keadaan sehat).
3.            Asuhan medical bedah, yaitu asuhan pada klien usia diatas 18 th sampai 60 th dengan gangguan fungsi tubuh baik karena trauma atau kelainan fungsi tubuh,
4.            Asuhan keperawatan jiwa yaitu asuhan keperawatan pada semua usia yang mengalami berbagai masalah kesehatan jiwa.
5.            Asuhan keperawatan keluarga yaitu asuhan keperawatan pada klien keluarga sebagai unit terkecil dalaam masyarakat sebagai akibat pola penuyesuaian keluarga yang tidak sehat sehingga tidak terpenuhinya kebutuhan keluarga.
6.            Asuhan keperawatan komunitan yaitu asuhan keperawatan kepada klien masyarakat pada kelompok di wilayah tertentu pada semua usia sebagai akibat tidak terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat.
7.            Asuhan keperawatan gerontik yaitu asuhan keperawatan pada klien usia 60 th ke atas yang mengalami proses penuaan dan permasalahannya.
      
Ruang Lingkup Praktik Keperawatan Profesional:
1.         Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan  masalah kesehatan sederhana dan kompleks
2.         Memberikan tindakan keperawatan langsung, pendidikan, nasihat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan sistem klien.
3.         Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan tatanan lainnya.
4.         Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal dan menulis permintaan obat/ resep.
5.         Melaksanakan program pengobatan secara tertulis dari dokter
Pelanggaran kode etik yang biasa dilakukan perawat, yaitu:
1.         Tindakan Aborsi adalah menggugurkan kandungan
2.         Euthanasia adalah keinginan pasien untuk mati dengan bantuan tenaga medis, karena nyawa pasien tersebut akan mati beberapa waktu kemudian.
3.         Diskriminasi pasien HIV yaitu membedakan pasien terkena HIV
4.         Diskriminasi SARA yaitu membedakan pasien dari segi status, budaya,ras dan agama.
Contoh kasus : kasus jari bayi tergunting
Seorang perawat tidak sengaja menggunting jari bayi. Dan konyolnya, perawat itu tidak meminta pertolongan dokter tetapi membuang jari tersebut ke bak sampah. Kejadian tersebut mungkin tidak akan segera diketahui jika tidak ada seorang staf RS  anak di Inggris salford yang melihat tangan bayi tersebut berdarah. Bayi tersebut baru berusia tiga minggu. Pencarian masih tetap dilakukan dan beruntung jari bayi tersebut masih ditemukan di bak sampah.  (Keterangan juru bicara rumah sakit Inggris Salford )
3. Dilema etik yang dihadapi ditinjau dari sisi medis, ekono-sosio kultural, islamic perspektif
a. Ditinjau dari sisi medis :
Berdasarkan kepmenkes No.647/SK/IV/2000 tentang registrasi dan praktik perawat dan direvisi dengan SK Kepmenkes No.1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang registrasi dan praktik perawat.Perlindungan hukum baik bagi pelaku dan penerima praktek keperawatan memiliki akuntabilitas terhadap keputusan dan tindakannya. Dalam menjalankan tugas sehari-hari tidak menutup kemungkinan perawat berbuat kesalahan baik sengaja maupun tidak sengaja. Oleh karena itu dalam menjalankan prakteknya secara hukum perawat harus memperhatikan baik aspek moral atau etik keperawatan dan juga aspek hukum yang berlaku di Indonesia.
Akuntabilitas mengandung dua komponen utama, yakni tanggung jawab dan tanggung gugat. Hal ini berarti tindakan yang dilakukan perawat dilihat dari praktik keperawatan, kode etik dan undang-undang dapat dibenarkan atau absah (Priharjo, 1995).
Ditinjau dari kasus yang dilakukan perawat tersebut telah lalai dalam melaksanakan tugas, serta perawat tersebut telah menyembunyikan kelalaian tersebut tanpa memberitahu dokter. Kasus kelalaian tersebut sudah masuk dalam pelanggaran kode etik keperawatan dan dapat dikenakan pidana dan perdata hukum(pasal 339, 360, 361 KUHP)
b. Ditinjau dari sisi ekonomi-sosio-kultural :
            Dari sisi ekonomi, praktik paramedis memang lebih mudah daripada praktik yang dilakukan oleh tenaga medis, oleh karena itu masyarakat lebih banyak berobat ke praktik perawat daripada praktik dokter. Namun kebanyakan perawat yang membuka praktik tidak memenuhi persyaratan membuka praktik. Sejak 17 Oktober 2014, telah disahkannya UU Keperawatan maka Perawat yang ingin dan telah membuka praktek mandiri di rumahnya maka wajib melengkapi persyaratan sebagai berikut: 
1.      Mengurus dan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Keterangannya dapat dibaca di artikel saya tentang " Syarat Pengurusan STR Perawat ".
2.      Mengurus SIPP (Surat Izin Praktek Perawat ) pada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat anda berdomisili.
3.      Memiliki ijazah pendidikan D III Keperawatan dan S. 1 Keperawatan + Profesi Ners.
4.      Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat.
5.      Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
6.      Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan diatur dalam Peraturan Menteri
Dari sisi sosial-kultural, pada daerah-daerah terpencil yang kekurangan tenaga medis, banyak yang berobat ke tenaga paramedis, padahal kita tahu bahwa kompetensi tenaga paramedis tidak setinggi level kompetensi tenaga medis, namun karena kekurangan tenaga medis ini menjadi suatu dilema etik.
c. Ditinjau dari sisi perspektif islam :
Seorang muslim tidak boleh membahayakan saudaranya seperti dalam hadist berikut:
Dari Abu Sa’id, Sa’ad bin Malik bin Sinan Al Khudri radhiyallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah bersabda : “Janganlah engkau membahayakan dan saling merugikan”(HR. Ibnu Majah, Daraquthni dan lain-lainnya, Hadits hasan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al Muwaththa sebagai Hadits mursal dari Amr bin Yahya dari bapaknya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tanpa menyebut Abu Sa’id. Hadits ini mempunyai beberapa jalan yang saling menguatkan)
Kemudian dari hadits riwayat Ibnu Majah juga di jelaskan :
Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan.” (HR. Ibnu Majah. Hadis ini di shahihkan oleh Albani).
Dari hadits diatas jelas terbukti bahwa perawat tersebut telah membahayakan saudaranya sendiri dengan menggunting jari seorang bayi walaupun hal tersebut dilakukan tanpa sengaja. Seharusnya perawat tersebut lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan apalagi kepada seorang bayi. 
4. Pendapat terkait solusi/penyelesaian dilema etik
Dalam hal ini penulis tidak setuju dengan tindakan yang dilakukan oleh perawat tersebut, karena perawat tersebut sangat tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Berdasarkan undang-undang  RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan :
         Pasal 23 :
a)    Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan
b)   Tenaga kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki
c)    Tenaga kesehatan wsjib memiliki izin dari pemerintah
Permenkes 161/2010 BAB II Pasal 2
Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaan keprofesiannya wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)
Pasal 8 BAB III Permenkes 148/2010
·                   Praktik keperawatan dilaksanakan melalui kegiatan :
a)    Pelaksanaan asuhan keperawatan
b)   Pelaksanaan upaya promotif, preventif, pemulihan dan pemberdayaan masyarakat
c)    Pelaksanaan tindakan keperawatan komplementer
·                   Asuhan keperawatan melingkupi pengkajian, diagnosa keperawatan, perencanaan, implementasi dan evaluasi
Dari undang-undang diatas diharapkan bahwa perawat dapat dilindungi dan diatur wewenangnya, hak dan otonominya agar tidak terjadi kelalaian serta malpraktik.
5. Kesimpulan
Praktik paramedis adalah praktik yang dilakukan oleh tenaga ahli medis maupun non medis medis kepada pasien dengan mutu sebaik-baiknya dengan menggunakan tata cara dan teknik berdasarkan ilmu keperawatan dan etik yang berlaku serta dapat dipertanggung jawabkan. Wewenang perawat meliputi asuhan keperawawatan anak, maternitas, medical bedah, jiwa, keluarga, komunitan, gerontik. Banyak dilema etik yang terjadi dalam kasus praktik paramedis, meliputi : sisi medis, sosio-ekonomi-kultural, dan perspektif islam. Wewenang perawat diatur dalam UU no.39 tahun 2009 tentang kesehatan. Diharapkan dengan adanya UU tersebut dapat melindungi serta mengatur hak, otonomi, dan kewajiban dari perawat.
DAFTAR PUSTAKA
  • Al-Qur’an dan Hadits
  • Notoatmodjo, Soekidjo. 2003. Pendidikan Dan Perilaku Kesehatan. Rineka Cipta. Jakarta.
  • Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Keempat, 2008, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
  • Kepmenkes RI Nomor 647/SK/IV/2000 tentang registrasi dan praktik perawat.
  • Kepmenkes RI Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang registrasi dan praktik perawat.
  • Priharjo, R (1995). Pengantar etika keperawatan; Yogyakarta: Kanisius.
  • Keputusan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.