Jumat, 01 Januari 2016

Dilema Etik Kedokteran; Bank Sperma

Definisi
Bank sperma adalah pengambilan sperma dari donor sperma lalu di bekukan dan disimpan ke dalam larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilitas sperma.
Gambaran Proses
Pengambilan sperma dari donor sperma lalu di bekukan dan disimpan ke dalam larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilitas sperma, Atau disebut Cryiobanking.  Cryiobanking adalah suatu teknik penyimpanan sel cryopreserved untuk digunakan di kemudian hari. Pada dasarnya, semua sel dalam tubuh manusia dapat disimpan dengan menggunakan teknik dan alat tertentu sehingga dapat bertahan hidup untuk jangka waktu tertentu.
Hal ini dapat dilakukan pada suhu yang relatif rendah. Teknik yang paling sering digunakan dan terbukti berhasil saat ini adalah metode Controlled Rate Freezing, dengan menggunakan gliserol dan egg yolk sebagai cryoprotectant untuk mempertahankan integritas membran sel selama proses pendinginan dan pencairan.
Dengan adanya cryobanking ini, semen dapat disimpan dalam jangka waktu yang lama, bahkan lebih dari 6 bulan (dengan tes berkala terhadap HIV dan penyakit menular seksual lainnya selama penyimpanan). Kualitas sperma yang telah disimpan dalam bank sperma juga sama dengan sperma yang baru, sehingga memungkinkan untuk proses ovulasi.
Tentang proses pelaksanaan sperma yang akan di ambil atau di beli dari bank sperma untuk dimasukan ke dalam alat kelamin perempun (ovum) agar bisa hamil disebut dengan inseminasi buatan yaitu suatu cara atau teknik memperoleh kehamilan tanpa melalui persetubuhan. Pertama setelah sel telur dan sperma di dapat atau telah di beli dari bank sperma yang telah dilakukan pencucian sperma dengan tujuan memisahkan sperma yang motil dengan sperma yang tidak motil atau mati. Sesudah itu antara sel telur dan sperma dipertemukan. Jika dengan teknik in vitro, kedua calon bibit tersebut dipertemukan dalam cawan petri, tetapi teknik TAGIT (Tandur Alih Garnet Intraba) sperma langsung disemprotkan kedalam rahim. Untuk menghindari kemungkinan kegagalan, penenaman bibit biasanya lebih dari satu. Embrio yang tersisa kemudian disimpan lagi atau dibuang.
Dilama etik yang  hadapi ditinjau dari sisi :
a. Sisi medis
            Bank sperma dari sisi medis merupakan sebuah kemajuan teknologi dalam ilmu kedokteran dimana dengan adanya bank sperma bisa membantu pasangan suami istri yang tidak memiliki anak atau membantu pasangan suami istri dalam menjaga keturunan Yang di karenakan :
1.      Seseorang memiliki kondisi medis yang dapat mempengaruhi kemampuan orang tersebut untuk ejakulasi contohnya: sklerosis multipel, diabetes.
2.       Seseorang akan menjalani perawatan penyakit kanker yang mungkin akan mengurangi atau merusak produksi dan kualitas sperma contohnya: kemoterapi, radiasi.
3.      Seseorang akan memasuki daerah kerja yang berbahaya yang memungkinkan orang tersebut terpapar racun reproduktif.
4.      Seseorang akan menjalani beberapa prosedur yang dapat mempengaruhi kondisi testis, prostat, atau kemampuan ejakulasinya contohnya: operasi usus besar, pembedahan nodus - limpha, operasi prostat.
5.      Seseorang akan menjalani vasektomi.
b. Ekonomi
Setelah bank sperma berhasil mengumpulkan sperma dari beberapa pendonor, maka bank sperma akan menjualnya kembali dengan harga yang bervareasi tergantung kualitas spermanya, dari hal ini bank sperma bisa menghasilkan nilai ekonomis  dengan cara menjual sperma. Sedangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke VIII di Jakarta bahkan telah mengeluarkan suatu fatwa yang mengharamkan donor atau praktik jual-beli sperma.
c. Sosial
Masalah sosial yang dihadapi adalah  apabila ada wanita X yang hendak membeli atau meminta sperma dari bank sperma, maka anak itu mungkin saja tidak akan bertemu atau mengetahui  identitas ayahnya, atau ketika sperma dari pria yang sama digunakan oleh wanita Y, artinya anak yang dilahirkan kedua perempuan itu pun bersaudara karena bersal dari satu sperma laki-laki. Dan Ketika mungkin anak-anak yang dilahirkan oleh wanita X dan B itu menikah, maka dalam agama islam itu salah satu yang dilarang.
d. Kultur
Dalam kultur indonesia, adanya bank sperma sangan di tentang, dimana sperma yang bisa di inseminasi hanyalah sperma dari suami yang sah kepada istrinya. Bukan sperma dari pasangan yang tidak sah karena itu bertentngan dengan hukum agama dan pemerintah dalam pasal 16 UU Kesehatan No.23/1992 dan Peraturan Menteri Kesehatan No.73 tahun 1992 yang isinya menetapkan inseminasi buatan hanya diperbolehkan pada suami istri yang sah, lalu menggunakkan sperma dan sel telur pasangan tersebut yang kemudian ditanam dalam rahim istri.
e. Perspektif Islam
Adapun hukum pendirian bank sperma dalam pandangan islam tergantung dari dua hal:
1.      yaitu cara pengambilan sperma dari donor dan proses inseminasi. Pengambilan sperma dilakukan melalui masturbasi (onani) dan para ulama beda pendapat dalam menanggapi masturbasi ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan.
2.      Kemudian masalah inseminasi, jika inseminasi yang sperma suami diinseminasikan kepada rahim isteri itu dibolehkan, maka hukumnya ( mubah )  boleh, sedang jika inseminasi dari sperma yang bukan suami maka para ulama mengharamkannya.

http://web1hari.com/file/gif/2/2_187.gifFirman Allah dalam surah al-Baqarah ayat 187
Artinya :
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu;mereka adalah Pakaian bagimu, dan kamupun adalah Pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, Karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang Telah ditetapkan Allah untukmu. (QS. 2 [al-Baqarah] : 187)

Pendapat Terkait Solusi / Penyelesaian Dilema Etik
Jadi pandangan terkait adanya bank sperma di indoesia belum dibutuhkan, dikarenakan denngan adanya bank sperma akan dapat mengacaukan silsilah keluarga, kecuali bank sperma yang didirikan khusus untuk keluarga tertentu yang  sah, untuk menjaga tetap adanya keturunan.
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas, bank sperma untuk di indonesia itu tidak dibolehkan dikarenakan adanya fatwa MUI terkait di haramkanya jual beli sperma dan pasal 16 UU Kesehatan No.23/1992 dan Peraturan Menteri Kesehatan No.73 tahun 1992 yang isinya menetapkan inseminasi buatan hanya diperbolehkan pada suami istri yang sah, lalu menggunakkan sperma dan sel telur pasangan tersebut yang kemudian ditanam dalam rahim istri.
Daftar Pustaka         
  • Chang wiliam,2009, Pengatar Bioetika, kanisius, yogyakarta
  • Pasal 16 UU Kesehatan No.23/1992 dan Peraturan Menteri Kesehatan No.73 tahun 1992
  • Supardan, 1996, Ilmu Teknologi Dan Etika, gunung mulia , jakarta
  • QS.  al-Baqarah ayat 187


0 komentar:

Posting Komentar