Jumat, 01 Januari 2016

Dilema Etik Kedokteran; Surat Keterangan Kematian Palsu

A.    Definisi istilah/konsep
Surat keterangan dokter adalah surat yang dibuat dokter dan seorang dokter hanya memberikan keterangan atau pendapat yang dapat dibuktikan kebenarannya (Soeparto et al, 2006). Surat keterangan kematian adalah surat yang menerangkan bahwa seseorang telah meninggal dunia. Surat keterangan kematian ini berisi identitas, saat kematian, dan sebab kematian. Kewenangan penerbitan surat keterangan kematian ini adalah dokter yang telah diambil sumpahnya dan memenuhi syarat administratif untuk menjalankan praktik kedokteran (CDC, 2003).
Dokter yang menerbitkan ini harus benar-benar yakin dengan apa yang dituliskannya atau dinyatakannya. Karena dokter telah mengucapkan sumpahnya sesuai pasal 7 kodeki, sebagi berikut :
“Seorang dokter hanya memberikan surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarnya”
Peran dokter dalam surat kematian ini sebagi berikut :
1.      Menentukan seseorang telah meninggal dunia. Meninggal dunia disini berartikan telah berhenti secara permanen baik sirkulasi, respirasi dan neurologi.
2.      Melengkapi surat keterangan bagian medis yaitu menuliskan penyebab dari kematian jika diperlukan otopsi dan untuk data statistik
3.      Jika jenazah tidak dikenal, seorang dokter membantu mengidentifikasi jenazah tersebut.
Surat keterangan kematian palsu adalah apabila seorang dokter yang menerbitkan suratnya tidak mengandung kebenaran dan melanggar etik pasal 267 KUHP, sebagai berikut :
1.      Seorang dokter yang dengan sengaja membuat surat keterangan palsu tentang ada tidaknya penyakit-penyakit, kelemahan, atau cacat dapat dijatuhi hukuman penjara paling tinggi 4 tahun.
Contoh : a. Surat keterangan kematian , tetapi orangnya masih hidup
               b. Tidak bisa memenuhi panggilan pengadilan
2.      Seseorang dokter yang dengan sengaja membuat suatu keterangan palsu dengam tujuan untuk memasukan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa atau dikeluarkan dari rumah sakit tersebut dapat dikenakan penjara paling tinggi 8 tahun 6 bulan.
Contoh : a. Seseorang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya                 karena memalsukan identitas gangguan perkembangan atau sakit jiwa orang tersebut.
B.     Tujuan surat keterangan kematian
Surat keterangan kematian ini diperlukan untuk beberapa tujuan sebagi berikut :
1.      Untuk kepentingan jenazah.
 Perlu dicantumkan identitas jenazah, tempat, dan waktu meninggalnya.
2.      Untuk kepentingan pengurusan asuransi.
3.      Untuk kepentingan pengurusan warisan.
4.      Untuk kepentingan pengurusan pensiunan janda/duda.
5.      Untuk persyaratan menikah lagi.
6.      Untuk pengurusan hutang piutang.
7.      Untuk tujuan hukum, pengembangan kasus kematian tidak wajar.
8.      Untuk kepentingan statistik.
Hai ini penting untuk pengumpulan data statistik mengenai penyakit tertinggi penyebab kematian pada masyarakat. Hal ini juga perlu sebagai sistem surveilance yang berguna untuk menentukan tindakan dan intervensi apa yang bisa dilakukan.
9.      Untuk kepentingan penelitian
Hal ini pentin untuk mengidentifikasi etiologi penyakit, mengevaluasi teknik diagnostik dan teurapeutik (CDC, 2003).

C.    Dilema etik
a.      Ditinjau dari sisi medis :
Tindakan yang dilakukan dokter atas pembuatan surat keterangan kematian palsu ini sangat tidak bermanfaat untuk kepentingan masyarakat dan sangat merugikan orang lain yang terkait, baik jenazah yang meninggal maupun keluarga dari jenazah tersebut. Karena mereka tidak mengetahui kebenaran sebenarnya seperti apa, hal ini termasuk perbuatan kebohongan. Hal ini merupakan pelanggaran etik baik asas otonomybeneficencenon-maleficence, maupun justice. Dimana dari otonomy  jelas dokter tersebut melanggar karena tanpa persetujuan keluarga jenazah, dan tidak menghormati hak keluarga jenazah. Melanggar juga asas beneficence dimana hal tersebut bukan merupakan asas berbuat baik atau melakukan perbuatan untuk membohongi orang lain baik keluarga besar maupun negara. Begitupun asas non-maleficence, hal ini melanggar asas tersebut karena tidakan merugikan orang banyak. Dari sisi asas justice pun melanggar karena ini tidak merupakan perbuatan yang adil, dokter semata-mata hanya mementingkan kepentingannya sendiri (Soeprapto et al, 2006). Lalu hal tersebut melanggar kaidah dasar veracity,dimana dokter tidak berbicara benar, jujur, dan terbuka (Tanto et al, 2014).

b.      Ditinjau dari sisi ekono-sosio-kultural :
Surat keterangan kematian palsu ini merupakan melanggar norma aturan, dimana hal tersebut terdapat pada pasal 267 KUHP yang berbunyi :
(1)   Seorang dokter dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2)   Jika keterangan diberikan dengan maksud untuk memasukan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa atau untuk menahannya disitu, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan.
(3)   Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.

Selain terdapat pada pasal 267 KUHP, terdapat juga pada pasal 268 KUHP yang berbunyi:
(1)   Barang siapa membuat secara palsu atau memalsukan surat keterangan dokter tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemah, atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggug, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2)   Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah surat itu benar dan tidak palsu.

c.        Ditinjau dari islamic perspektif
Hal ini merupakan perbuatan yang dibenci Allah dimana hal ini merugikan pihak pihak tertentu dan sebuah kebohongan karena tidak menuliskan surat dengan benar atau palsu. Hal ini sesuai dengan ayat Allah SWT dalam ayat-ayat sebagai berikut :
“Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang melampaui batas dan pendusta.” (Q.S. 40 : 28).
Kemudian Nabi Muhammad SAW berwasiat agar kaum muslimin berpegang teguh pada kejujuran dan  membuang jauh-jauh sifat pembohong. Dalam hadistnya tersebut beliau bersabda :
“Sesungguhnya kejujuran akan menunjukan kepada kebaikan, dan kebaikan itu akan menghantarkan kepada surga. Seseorang yang berbuat jujur oleh Allah akan dicatat sebagai orang yang jujur. Dan sesungguhnya bohong itu akan menunjukkan kepada kelaliman, dan kelaliman itu akan menghantarkan ke arah neraka. Seseorang yang terus menerus berbuat bohong akan ditulis oleh Allah sebagai pembohong.” (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)
Rasulullah pernah bersabda pula :
“Pertanda orang yang munafik ada tiga: apabila berbicara bohong, apabila berjanji mengingkari janjinya dan apabila dipercaya berbuat khianat” (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim.). 

D.    Pendapat pribadi mengenai surat keterangan kematian palsu
Secara pribadi saya tidak setuju mengenai dokter yang membuat atau menerbitkan surat keterangan kematian palsu ini,karena hal ini sangat tidak menguntungkan bagi orang sekitar jenazah baik dari pihak keluarga besar maupun negara. Dimana dilihat dari banyaknya tujuan dari pembuatan surat keterangan kematian ini, hal ini bisa berdampak bagi orang banyak, contohnya saja untuk data statistik dan kepentingan penelitian. Dengan pembuatan surat keterangan kematian palsu ini dapat mempengaruhi data statistik negara yang tujuannya untuk intervensi dan pencegahan penyebab kematian terbesar. Dengan kebohongan ini pencapaian tujuan tersebut tidak sepenuhnya tercapai karena bisa tidak tepat sasaran. Lalu mengenai berpengaruh pada penelitian seseorang hal ini membuat penelitian seseorang tersebut tidak valid dan terjadi banyak bias.
Seharusnya kita sebagai dokter muslim tidak melakukan perbuatan pemalsuan seperti ini, selain melanggar pasal, kode etik, dasar moral. Hal ini pun merupakan perbuatan yang dibenci Allah SWT, karena merupakan perbuatan munafik. Perbuatan munafik salah satunya bila berkata ia berbohong.
KESIMPULAN

            Surat keterangan kematian palsu adalah surat mengenai keterangan kematian yang dibuat oleh dokter secara tidak mengandung kebenararan dan melanggar etik. Hal ini melanggar empat kadiah dasar moral, otonomybeneficencenon-maleficence, maupun justice. Hal ini juga melanggar asas kaidah dasar moral veracity. Selain melanggan asas-asas kaidah dasar moral tersebut, hal ini juga melanggar pasal 267 & 268 KUHP. Lalu ditinjau dari sisi perspektif islam hal ini juga merupakan perbuatan yang dibenci Allah SWT dimana terdapat dalam ayat Al-Qur’an dan hadist Nabi Muhammad SAW dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim.
           
DAFTAR PUSTAKA

CDC. 2003. Physician’s Handbook on Medical Sertification of Death. Maryland :   Department of Health and Human Resources, National Center for Health Statictics.
Soeprapto, P., et al. 2006. Etik dan Hukum di Bidang Kesehatan, Surabaya : Airlanggan University Press
Tanto, C., et al. 2014. Kapita Selekta Kedokteran, Jakarta : Media Aesculapius.

0 komentar:

Posting Komentar