Jumat, 01 Januari 2016

Dilema Etik Kedokteran; Praktik Paramedis

1. Definisi istilah/konsep
Praktik adalah pelaksanaan secara nyata apa yang disebut dalam teori(Kamus besar bahasa indonesia, 2008).
Praktik kesehatan adalah Seseorang yang telah mengetahui stimulus/objek kesehatan, kemudian mengadakan penilaian atau pendapat terhadap apa yang diketahui, proses selanjutnya diharapkan ia akan melaksanakan/ mempraktikkan apa yang diketahui atau disikapinya (di nilai baik). Inilah yang disebut praktik (practice) kesehatan atau dapat dikatakan praktik kesehatan (overt behavior) (Notoatmodjo, 2003).
Paramedis adalah orang yang bekerja di lingkungan kesehatan sebagai pembantu dokter (seperti perawat(Kamus besar bahasa indonesia, 2008).
Paramedis adalah profesi medis, biasanya anggota layanan medis darurat, yang terutama menyediakan perawatan gawat darurat dan trauma lanjut prarumah sakit. Menurut UU Tahun 1964 No. 18 Tentang Wajib Kerja Tenaga Para Medis Pasal 1, maka tenaga paramedis dimaksud tenaga kesehatan Sarjana Muda, menengah dan rendah, antara lain : 1. di bidang farmasi :asisten apoteker dan sebagainya, 2. di bidang kebidanan : bidan dan sebagainya, 3. di bidang perawatan : perawat, phisie-terapis dan sebagainya, 4. di bidang kesehatan masyarakat :penilik kesehatan, nutrisionis dan lain-lain, 5. di bidang-bidang kesehatan lain (umpama untuk laboratorium, analis).
Paramedis adalah tenaga ahli keperawatan dengan fungsi utamanya adalah memberikan pelayanan medis kepada pasien dengan mutu sebaik-baiknya dengan menggunakan tata cara dan teknik berdasarkan ilmu keperawatan dan etik yang berlaku serta dapat dipertanggung jawabkan.
Praktik paramedis adalah praktik yang dilakukan oleh tenaga ahli medis maupun non medis medis kepada pasien dengan mutu sebaik-baiknya dengan menggunakan tata cara dan teknik berdasarkan ilmu keperawatan dan etik yang berlaku serta dapat dipertanggung jawabkan.
2. Gambaran proses/prosedur yang dilakukan (untuk kasus tindakan medis)
Perawat diberi wewenang dan dilindungi hukum  meliputi hak dan otonomi untuk melaksanakan asuhan keperawatan berdasarkan kemampuan tingkat pendidikan dan posisi yang dimiliki. Lingkup kewenangan perawat dalam praktek keperawatan professional pada kondisi sehat dan sakit, sepanjang daur kehidupan ( mulai dari konsepsi sampai meninggal dunia), mencangkup hal- hal berikut :
1.            asuhan keperawatan anak, yaitu asuhan keperawatan yg diberikan pada anak berusia mulai dari 28hari sampai 18th.
2.            Asuhan keperawatan maternitas, yaitu asuhan keperawatan klien wanita pada masa subur dan neonates (bayi baru lahir sampai 28hr sampai keadaan sehat).
3.            Asuhan medical bedah, yaitu asuhan pada klien usia diatas 18 th sampai 60 th dengan gangguan fungsi tubuh baik karena trauma atau kelainan fungsi tubuh,
4.            Asuhan keperawatan jiwa yaitu asuhan keperawatan pada semua usia yang mengalami berbagai masalah kesehatan jiwa.
5.            Asuhan keperawatan keluarga yaitu asuhan keperawatan pada klien keluarga sebagai unit terkecil dalaam masyarakat sebagai akibat pola penuyesuaian keluarga yang tidak sehat sehingga tidak terpenuhinya kebutuhan keluarga.
6.            Asuhan keperawatan komunitan yaitu asuhan keperawatan kepada klien masyarakat pada kelompok di wilayah tertentu pada semua usia sebagai akibat tidak terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat.
7.            Asuhan keperawatan gerontik yaitu asuhan keperawatan pada klien usia 60 th ke atas yang mengalami proses penuaan dan permasalahannya.
      
Ruang Lingkup Praktik Keperawatan Profesional:
1.         Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan  masalah kesehatan sederhana dan kompleks
2.         Memberikan tindakan keperawatan langsung, pendidikan, nasihat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan sistem klien.
3.         Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan tatanan lainnya.
4.         Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal dan menulis permintaan obat/ resep.
5.         Melaksanakan program pengobatan secara tertulis dari dokter
Pelanggaran kode etik yang biasa dilakukan perawat, yaitu:
1.         Tindakan Aborsi adalah menggugurkan kandungan
2.         Euthanasia adalah keinginan pasien untuk mati dengan bantuan tenaga medis, karena nyawa pasien tersebut akan mati beberapa waktu kemudian.
3.         Diskriminasi pasien HIV yaitu membedakan pasien terkena HIV
4.         Diskriminasi SARA yaitu membedakan pasien dari segi status, budaya,ras dan agama.
Contoh kasus : kasus jari bayi tergunting
Seorang perawat tidak sengaja menggunting jari bayi. Dan konyolnya, perawat itu tidak meminta pertolongan dokter tetapi membuang jari tersebut ke bak sampah. Kejadian tersebut mungkin tidak akan segera diketahui jika tidak ada seorang staf RS  anak di Inggris salford yang melihat tangan bayi tersebut berdarah. Bayi tersebut baru berusia tiga minggu. Pencarian masih tetap dilakukan dan beruntung jari bayi tersebut masih ditemukan di bak sampah.  (Keterangan juru bicara rumah sakit Inggris Salford )
3. Dilema etik yang dihadapi ditinjau dari sisi medis, ekono-sosio kultural, islamic perspektif
a. Ditinjau dari sisi medis :
Berdasarkan kepmenkes No.647/SK/IV/2000 tentang registrasi dan praktik perawat dan direvisi dengan SK Kepmenkes No.1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang registrasi dan praktik perawat.Perlindungan hukum baik bagi pelaku dan penerima praktek keperawatan memiliki akuntabilitas terhadap keputusan dan tindakannya. Dalam menjalankan tugas sehari-hari tidak menutup kemungkinan perawat berbuat kesalahan baik sengaja maupun tidak sengaja. Oleh karena itu dalam menjalankan prakteknya secara hukum perawat harus memperhatikan baik aspek moral atau etik keperawatan dan juga aspek hukum yang berlaku di Indonesia.
Akuntabilitas mengandung dua komponen utama, yakni tanggung jawab dan tanggung gugat. Hal ini berarti tindakan yang dilakukan perawat dilihat dari praktik keperawatan, kode etik dan undang-undang dapat dibenarkan atau absah (Priharjo, 1995).
Ditinjau dari kasus yang dilakukan perawat tersebut telah lalai dalam melaksanakan tugas, serta perawat tersebut telah menyembunyikan kelalaian tersebut tanpa memberitahu dokter. Kasus kelalaian tersebut sudah masuk dalam pelanggaran kode etik keperawatan dan dapat dikenakan pidana dan perdata hukum(pasal 339, 360, 361 KUHP)
b. Ditinjau dari sisi ekonomi-sosio-kultural :
            Dari sisi ekonomi, praktik paramedis memang lebih mudah daripada praktik yang dilakukan oleh tenaga medis, oleh karena itu masyarakat lebih banyak berobat ke praktik perawat daripada praktik dokter. Namun kebanyakan perawat yang membuka praktik tidak memenuhi persyaratan membuka praktik. Sejak 17 Oktober 2014, telah disahkannya UU Keperawatan maka Perawat yang ingin dan telah membuka praktek mandiri di rumahnya maka wajib melengkapi persyaratan sebagai berikut: 
1.      Mengurus dan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Keterangannya dapat dibaca di artikel saya tentang " Syarat Pengurusan STR Perawat ".
2.      Mengurus SIPP (Surat Izin Praktek Perawat ) pada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat anda berdomisili.
3.      Memiliki ijazah pendidikan D III Keperawatan dan S. 1 Keperawatan + Profesi Ners.
4.      Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat.
5.      Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
6.      Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan diatur dalam Peraturan Menteri
Dari sisi sosial-kultural, pada daerah-daerah terpencil yang kekurangan tenaga medis, banyak yang berobat ke tenaga paramedis, padahal kita tahu bahwa kompetensi tenaga paramedis tidak setinggi level kompetensi tenaga medis, namun karena kekurangan tenaga medis ini menjadi suatu dilema etik.
c. Ditinjau dari sisi perspektif islam :
Seorang muslim tidak boleh membahayakan saudaranya seperti dalam hadist berikut:
Dari Abu Sa’id, Sa’ad bin Malik bin Sinan Al Khudri radhiyallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah bersabda : “Janganlah engkau membahayakan dan saling merugikan”(HR. Ibnu Majah, Daraquthni dan lain-lainnya, Hadits hasan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al Muwaththa sebagai Hadits mursal dari Amr bin Yahya dari bapaknya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tanpa menyebut Abu Sa’id. Hadits ini mempunyai beberapa jalan yang saling menguatkan)
Kemudian dari hadits riwayat Ibnu Majah juga di jelaskan :
Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan.” (HR. Ibnu Majah. Hadis ini di shahihkan oleh Albani).
Dari hadits diatas jelas terbukti bahwa perawat tersebut telah membahayakan saudaranya sendiri dengan menggunting jari seorang bayi walaupun hal tersebut dilakukan tanpa sengaja. Seharusnya perawat tersebut lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan apalagi kepada seorang bayi. 
4. Pendapat terkait solusi/penyelesaian dilema etik
Dalam hal ini penulis tidak setuju dengan tindakan yang dilakukan oleh perawat tersebut, karena perawat tersebut sangat tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Berdasarkan undang-undang  RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan :
         Pasal 23 :
a)    Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan
b)   Tenaga kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki
c)    Tenaga kesehatan wsjib memiliki izin dari pemerintah
Permenkes 161/2010 BAB II Pasal 2
Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaan keprofesiannya wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)
Pasal 8 BAB III Permenkes 148/2010
·                   Praktik keperawatan dilaksanakan melalui kegiatan :
a)    Pelaksanaan asuhan keperawatan
b)   Pelaksanaan upaya promotif, preventif, pemulihan dan pemberdayaan masyarakat
c)    Pelaksanaan tindakan keperawatan komplementer
·                   Asuhan keperawatan melingkupi pengkajian, diagnosa keperawatan, perencanaan, implementasi dan evaluasi
Dari undang-undang diatas diharapkan bahwa perawat dapat dilindungi dan diatur wewenangnya, hak dan otonominya agar tidak terjadi kelalaian serta malpraktik.
5. Kesimpulan
Praktik paramedis adalah praktik yang dilakukan oleh tenaga ahli medis maupun non medis medis kepada pasien dengan mutu sebaik-baiknya dengan menggunakan tata cara dan teknik berdasarkan ilmu keperawatan dan etik yang berlaku serta dapat dipertanggung jawabkan. Wewenang perawat meliputi asuhan keperawawatan anak, maternitas, medical bedah, jiwa, keluarga, komunitan, gerontik. Banyak dilema etik yang terjadi dalam kasus praktik paramedis, meliputi : sisi medis, sosio-ekonomi-kultural, dan perspektif islam. Wewenang perawat diatur dalam UU no.39 tahun 2009 tentang kesehatan. Diharapkan dengan adanya UU tersebut dapat melindungi serta mengatur hak, otonomi, dan kewajiban dari perawat.
DAFTAR PUSTAKA
  • Al-Qur’an dan Hadits
  • Notoatmodjo, Soekidjo. 2003. Pendidikan Dan Perilaku Kesehatan. Rineka Cipta. Jakarta.
  • Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Keempat, 2008, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
  • Kepmenkes RI Nomor 647/SK/IV/2000 tentang registrasi dan praktik perawat.
  • Kepmenkes RI Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang registrasi dan praktik perawat.
  • Priharjo, R (1995). Pengantar etika keperawatan; Yogyakarta: Kanisius.
  • Keputusan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.



0 komentar:

Posting Komentar