Jumat, 01 Januari 2016

Dilema Etik Kedokteran; Press Release


Definisi
Press release adalah informasi dalam bentuk berita yang dibuat oleh seorang Public Relation (PR) suatu organisasi/perusahaan yang disampaikan oleh pengelola media massa seperti surat kabar, radio, atau televisi untuk dipublikasikan (Soemirat et al., 2004). Berita yang dibuat haruslah mengandung unsur sebagai berikut : significance (penting), magnitude (besar), timeliness (waktu baru terjadi), proximity(dekat), prominence (tenar), human interest (manusiawi). Semakin banyak unsur yang terlibat maka semakin tinggi kelayakan beritanya. Namun di indonesia berita yang dimuat harus mengedepankan pers Pancasila yaitu “Aman disebarluaskan”. Maksudnya adalah jika berita itu dimuat tidak akan ada keresahan atau kekacauan di masyarakat. Insan pers Pancasila memiliki tanggungjawab keamanan dan menempatkan kepentingan nasional diatas kepentingan pribadi.
  • Rekam Medis

Definisi
Rekam medis adalah kumpulan keterangan tenang identitas, hasil anamnesis, pemeriksaan, dan catatan, segala kegiatan para pelayan kesehatan atas pasien dari waktu ke waktu (Hanafiah, 2007). Sedangkan menurut Permenkes No. 749a/Menkes/Per/XII/1989 RM merupakan berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasie pada sarana pelayanan kesehatan.

Kegunaan Rekam Medis
            Secara sederhananya kegunaan Rekam Medis disingkat menjadi CI. ALFREDS yang berarti memiliki nilai : Communication, Information, Administration, Legal, Financial, Research, Education, Documentation, dan Statistics. Umumnya kegunaan RM adalah sebagai berikut (Hanafiah, 2007) :
1.      Communication. Sebagai alat komunikasi antar dokter dan petugas pelayanan kesehatan lainnya atau yang ikut ambil bagian dalam memberi baik pelayanan kesehatan, perawatan atau pengobatan. Diharapkan dengan membaca RM, dokter dan petugas pelayanan kesehatan dapat mengetahui diagnosis penyakit, perjalanan penyakit dan terapi yang diberikan tanpa harus berjumpa satu sama lain.
2.      Information. Sebagai dasar informasi untuk perencanaan pengobatan/perawatan yang harus diberikan. Segala instruksi kepada dokter rujukan atau perawat harus dituliskan agar rencana pengobatan dan perawatan dapat segera dilakukan.
3.      Administration. Maksudnya adalah RM berguna sebagai bukti tertulis atas segala pelayanan, perawatan, dan pengobatan pasien dari awal berkunjung hingga pengobatan selesai di rumah sakit tersebut. Data RM yang dimaksud disini mengartikan bahwa semua informasi dari setiap pasien yang dirawat di suatu rumah sakit diungkapkan dengan jelasi di dalam data RM.
4.      Legal. Melindungi pasien, rumah sakit, dokter ataupun tenaga kesehatan lainnya terhadap hukum. Bila pada akhirnya terdapat suatu tuntutan dari pasien kepada dokter ataupun rumah sakit, data dan keterangan yang diambil dari DM tentu dapat diterima oleh semua pihak. Jika data dari RM terisi lengkap maka RM akan menolong semua yang terlibat  dan dapat menunjukkan apakah tuntutan tersebut benar adanya atau tidak.
5.      Financial. Sebagai dasar di dalam penghitungan biaya pembayaran pelayanan medik pasien. Hal ini dapat memudahkan bagian administrasi untuk menghitung semua biaya tanpa harus menanyakan ke dokter atau perawat terlebih dahulu apa saja pengobatan dan jasa lainnya yang telah diberikan karena semua rincian data ada di RM.
6.      Research dan Education. RM dapat dijadikan sumber informasi untuk penelitian serta pendidikan. Banyak sekali penelitian yang membutuhkan dan melibatkan data klinik pasien yang telah direncanakan terlebih dahulu. Maka dari itu alangkah baiknya RM dibuat selengkap-lengkapnya agar mempermudah memperoleh informasi yang akurat berdasarkan RM saja.
7.      Documentation. RM dapat menjadi sumber ingatan yang harus didokumentasikan serta sebagai bahan pertanggungjawaban dan laporan.
8.      Statistics. RM bisa digunakan sebagai dasar analisis, studi, evaluasi terhadap mutu pelayanan yang diberikan kepada pasien. Baik buruknya pelayanan yang diberikan oleh suatu rumah sakit tercermin dari catatan yang ditulis dalam RM sehingga hal ini tentu dapat dipakai sebagai bahan evaluasi tiap pelayanan kesehatan.

Pemilik Rekam Medis
            Secara fisik Rekam Medis merupakan milik rumah sakit sedangkan isi dari tiap Rekam Medis merupakan milik dan hak pasien seperti yang diatur oleh Permenkes th 1989 tentang RM (Pasal 9). Peraturan dibentuk berdasarkan masalah kepemilikan RM yang sering disalahartikan dan salah pemahaman dari keluarga pasien yang meminta data RM pasien tersebut atas suatu alasan tertentu. Alasan-alasan yang paling sering digunakan dan dapat dimaklumi adalah jika pasien hendak berpindah tempat tinggal padahal pengobatan pasien harus tetap lanjut. Jika RM disertakan ketika pasien akan kontrol ke dokter di tempat tinggal barunya maka hal ini sangat menguntungkan bagi dokter tersebut karena semua riwayat penyakit pasien dapat dilihat di data RM. Sebagai dokter alangkah baiknya menyikapi hal ini sebaik-baiknya. Kurang tepat jika seorang dokter menyerahkan RM asli kepada pasien. Dokter hanya perlu menuliskan resume atau ringkasan serta catatan kaki mengenai hal apa saja yang perlu diberikan dan dibutuhkan pasien. Bila dokter telah membuat resume akhir, catatan inilah yang perlu disampaikan oleh dokter untuk dokter yang akan melanjutkan pengobatan (Hanafiah, 2007).

Kerahasiaan Rekam Medis
            Informasi yang terdapat pada RM bersifat rahasia, maka dari itu semua dokter sangatlah diharapkan dapat menjaga informasi yang dia dapat dari pasien. Semua informasi yang didapat oleh dokter merupakan milik pasien dan hak pasien apakah informasi tersebut boleh diberikan kepada siapapun baik keluarga, kerabat, ataupun dokter konsultan sekalipun. Pada saat kepentingan medis seperti konsultasi dan perujukan ke dokter konsultan untuk meminta saran tindakan lebih lanjut, haruslah mendapat persetujuan dari pasien sebelumnya karena dalam hal demikian membaca segala rekaman dan catatan dokter pertama (Hanafiah, 2007). Rekam Medis yang bersifat rahasia ini salah satu tujuannya adalah untuk melindungi pasien, jadi seorang dokter harus memegang teguh rahasia profesi. Ketika pasien telah membebaskan dokter tersebut mengenai kerahasiaan informasi yang dia pegang maka dokter dapat mengungkapkannya kepada hakim mengenai data-data medisnya.
  • Public Figure

Definsi
Publik figur atau tokoh publik merupakan seorang individu yang dikenal oleh masyarakat luas, baik karena profesinya ataupun kompetensinya. Tokoh publik berarti menandakan mereka-mereka yang menjadi panutan di masyarakat luas (publik). Secara khusus publik figur dibagi menjadi dua yaitu artis dan pejabat negara atau pun yang dibawahnya. Artis dijadikan publik figur mungkin karena kemampuan dan talentanya, lebih-lebih mereka memiliki kelebihan lain diluar profesinya. Yaitu dalam bidang tarik suara, aktor-aktris, seniman dan lain lain. Sedangkan pejabat yang dimaksud adalah baik pejabat legislatif, eksekutif ataupun yudikatif.       

 DILEMA ETIKA
  • Perspektif Medis

Dalam perspektif medis kegunaan dari RM yang paling utama adalah communication, yang dimaksud adalah RM bisa dijadikan alat komunikasi yang paling efektif antar dokter dalam menentukan suatu diagnosis atau terapi lanjutan untuk tiap-tiap pasien yang dikunjungi. Namun urgensi press release dalam segi medis masih perlu ditinjau ulang dimanakah sisi positifnya jika hal tersebut dilakukan. Menurut pasal 48  UU no.29/2004 tentang Praktik Kedokteran menyatakan bahwa rahasia kedokteran yaitu RM dapat dibuka hanya untuk kepentingan pasien sendiri, permintaan aparat hukum dalam rangka menegakkan hukum, atas permintaan pasien sendiri atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Yang pertama jika memang itu karena permintaan pasien sendiri hal tersebut tidak melanggar hukum apapun karena itu adalah hak pasien. Pasien menghendaki keluarganya atau tetangganya atau rekan kerjanya mengetahui isi dari rekam medisnya itu sah-sah saja, tidak menyalahi etika kedokteran. Namun yang menjadi dilema disini adalah antara etika dokter dalam menjaga kerahasiaan pasiennya seperti pada KODEKI tahun 2012 Pasal 16 yang berbunyi “setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia” dengan Pasal 57 UU No. 36 tahun 2009 mengenai perlindungan masyarakat dari penyakit menular dan wabah. Jika diambil contoh yaitu HIV/AIDS yang cukup tinggi angka kejadiannya dan juga sering kali terjadi dilema etik diantara dokter dan pelayanan kesehatan. Pada satu sisi dokter ingin menghargai hak otonomi pasien jika pasien tidak ingin orang banyak tahu mengenai penyakitnya dengan alasan takut dikucilkan oleh masyarakat atau dijauhi oleh keluarganya. Namun disisi lain faktor pekerjaan dan lingkungan yang mendukung sekali penyebaran penyakit tersebut bisa menjadi pertimbangan apakah kasus ini harus tetap dirahasiakan atau perlu edukasi lebih lanjut kepada pasien akan bahaya nya penyakit ini kalau sampai tidak diberitahu ke kerabat dekatnya atau bahkan keluarganya karena sifatnya yang sangat menular sehingga dapat menggangu kesejahteraan masyarakat.
Dokter harus lebih bijak dalam menentukan dan menilai sikap dari pasien akan tiap penyakitnya. Apakah ini hanya karena keegoisan pasien semata atau memang banyak dampak yang akan terjadi jika sampai rahasia medis pasien tersebut terbongkar baik secara ekonomi, moral, ataupun psikis pasien.
  • Perspektif Sosio, Ekonomi, dan Budaya

Sebagai publik figur setiap tindakan sosial yang mereka lakukan akan menjadi sorotan media massa. Setiap tindakan dan perilaku yang ia tunjukan kepada publik kelak akan diminta pertanggungjawabkan juga oleh publik. Media massa hanyalah fasilitas untuk publik mencari tahu akan publik figurnya masing-masing. Merupakan hal wajar jika setiap artis atau pejabat selalu menjadi topik yang ditunggu-tunggu dalam sebuah pemberitaan karena publik ingin tahu sejauh mana dia berkontribusi kepada masyarakat. Namun kenyataannya sekarang tindakan sosial yang sebenarnya dilakukan oleh tiap publik figur tidak sesuai dengan tindakan sosial yang seharusnya dilakukan oleh tiap publik figur. Sebagai contoh banyak artis terjerat kasus perselingkuhan, perceraian, dan penyalahgunaan narkoba sedangkan pejabat banyak melakukan tindakan tidak disiplin dan bermoral rendah seperti tidak menghadiri rapat, tindak korupsi dll. Tindakan selanjutnya yang dilakukan publik figur secara sederhana hanya ada dua yaitu penampisan fakta yang ada melalui press conference bahwasanya orang tersebut berupaya untuk menyangkal keadaan yang ada dan berusaha meyakinkan publik bahwa kabar yang beredar hanyalah isu belaka. Yang kedua adalah pengelolaan ketegangan dengan mencari alasan pembenar namun dapat diterima oleh masyarakat. Contohnya yaitu dengan mengarang sebuah cerita atau peristiwa yang bahkan bisa saja tidak logis. Hal ini bertujuan agar mendapatkan pengakuan dari publik dan publik dapat memaklumi dan memaafkan apa yang telah dilakukan oleh tokoh publik sebelumnya.
Press release rekam medis publik figur mungkin salah satu dari kemauan publik atau media massa untuk terus menyorot mereka para publik figur. Pemilik RM yakni juga termasuk dari salah satu publik figur mau tidak mau harus menggunakan “hak pasien” untuk membuka rahasia medisnya ke khalayak umum mungkin dengan salah satu alasan mencari kebenaran atas tuduhan terhadap dirinya. Misal ada seorang penyanyi yang terlihat membuncit disaat konser nya. Publik ingin tahu ada apa sebenarnya dengan fisik penyanyi tersebut, apakah karena hamil atau ada penyebab lain. Karena penyanyi merasa terdesak dengan tuduhan yang tidak benar maka penyanyi tersebut sebagai “pasien” dari salah satu dokter kebidanan harus mengizinkan dokter untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi melalui rekam medis yang ada sehingga dapat menapis atau malah membenarkan dugaan yang beredar.
Sudah menjadi hal yang lumrah jika publik figur selalu mendapat sorotan baik itu negatif ataupun positif. Sebagai dokter kita hanya perlu terus memegang teguh kode etik kedokteran dan hukum-hukum mengenai RM yang telah ada (karena kasus ini mengenai Rekam Medis) dan jangan mau terpengaruh oleh intervensi dari siapapun.
  • Perspektif Islami

Tiap Rekam Medis akan menyimpan informasi mengenai kasus yang berbeda-beda, termasuk kasus yang sensitif dalam dunia medis maupun masyarakat luas. Maka dari itu RM merupakan salah satu rahasia medis dimana  tanggungjawab dari dokter, perawat, ataupun pelayanan kesehatan untuk menyimpan kerahasiaan tersebut. Memang fisik dari RM merupakan milik dari tiap pelayanan kesehatan namun isi dari RM adalah hak pasien dan murni milik pasien.
Press release rekam medis yang akan dibahas kali ini jelas sangat bertentangan dalam pandangan islam. Hal ini sama saja mempublikasikan dan membuka rahasia bahkan aib seseorang ke khalayak umum. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya RM bukan hanya sekedar tulisan dan informasi mengenai penyakit seseorang, namun jauh lebih penting dan rahasia daripada itu. Beberapa penyakit bahkan dapat mempengaruhi kehidupan seseorang baik di lingkungan tempat tinggal, lingkungan kerja ataupun hubungan dengan kerabat dekat jika sampai diketahui oleh orang lain.   Jika itu sampai terjadi maka seorang dokter ataupun pelayanan kesehatan yang melakukan hal tersebut termasuk tindakan khianat atau tidak amanah. Berikut adalah hukum baik dari Al- Quran maupun Al-hadits mengenai perbuatan khianat dan melanggar amanah :

·         Al-Ghazali : “menyebarkan rahasia hukumnya haram karena hal tersebut mengingkari dan merendahkan hak kawan. Membocorkan rahasia termasuk perbuatan khianat”
·         HR. Imam Bukhari : “Tidak ada iman bagi yang tidak ada amanah padanya (menjaga amanah), dan tidak ada agama bagi yang tidak ada janji baginya (memenuhi janji)”.

Pada topik pembahasan ini penulis belum terlalu paham siapa yang memulai mengadakan press release. Dilihat dari pengertiannya maka bisa jadi dari pihak rumah sakit itu sendiri atau adanya oknum tertentu yang membuat atau memaksa pihak rumah sakit untuk mengadakan press release. Sikap ini dinamakan tajassus yaitu mencari-cari kesalahan orang lain atau memata-matai. Berikut adalah hukum yang menjelaskan larangan bersikap tajassus :

·         Q.S. Al-Hujurat [12] : ”Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan berprasangka, karena sesungguhnya, sebagian tindakan berprasangka adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain”.
·         HR Imam Bukhari dan Imam Muslim : Rasulullah SAW bersabda “Berhati-hatilah kalian dari tindakan berprasangka buruk, karena prasangka buruk adalah sedusta-dusta ucapan. Janganlah kalian saling mencari berita kejelekan orang lain, saling memata-matai, saling mendengki, saling membelakangi, dan saling membenci. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.

Sebagai umatnya yang beriman, amanah merupakan salah satu tolak ukur iman seseorang. Begitu juga sebagai seorang dokter. Dokter merupakan salah satu pekerjaan yang paling mulia. Semua dokter memulai karirnya dengan mengucapkan sumpah yaitu sumpah Hipocrates yang isinya merupakan amanat yang diembankan kepada para dokter untuk selalu menjunjung tinggi kebenaran dan hak pasien serta tidak menyalahgunakan ilmu yang kita punya. Jika tiap dokter menjalankan dan menepati sumpah yang mereka ucapkan insha Allah tidak lain tidak bukan tiap dokter merupakan salah satu hambaNya yang paling dicinta karena sifat amanah seorang dokter.

SOLUSI DILEMA ETIK

Berdasarkan ketiga sudut pandang diatas mengenai press release rekam medis publik figur penulis mencoba memberikan solusi dari tiap-tiap sudut pandang. Yang pertama berdasarkan sisi medis. Menurut penulis alangkah baiknya jika ketika sebagai dokter dan menemukan kasus yang disebutkan di BAB II maka edukasi lah lebih lanjut dan lakukan konseling, bahwasanya penyakit menular sangat mudah menyebar pada orang-orang terdekatnya terlebih dahulu. Dengan memberi edukasi dan konseling mengenai penyakit yang diderita oleh pasien kepada keluarga dan kerabatnya diharapkan selain dapat mencegah penyebaran penyakit tersebut hal tersebut juga bisa menjadi titik start terapi paliatif. Selain itu petugas pelayanan kesehatan seperti perawat, petugas kebersihan, ataupun dokter jaga yang lain juga bisa diinformasikan dengan info yang sesingkat-singkatnya tanpa melebihkan apapun jika ada kasus HIV atau penyakit infeksius yang lain didalam rumah sakit atau klinik tersebut dengan tujuan mereka bisa menjadi lebih berhati-hati dalam bekerja sekaligus mencegah penularan lebih lanjut di dalam lingkungan rumah sakit.
Yang kedua berdasarkan sudut pandang perspektif sosio, ekonomi dan budaya dari topik yang akan kita bahas kali ini penulis kembali akan mencoba memberikan solusi dan jalan keluar menurut pendapat penulis. Singkat saja yaitu mau bagaimana pun niat dan tujuan dari pemohon press release rekam medis, seorang dokter harus tetap menomor satukan sumpah Hipocrates serta KODEKI seperti yang sudah disebutkan isinya sebelumnya. Jaga lah kerahasiaan pasien jika itu bukan karena kemauan pasien itu sendiri kecuali jika hendak dijadikan sebagai kebutuhan penegakkan hukum yang diminta oleh aparat hukum.
Dan yang terakhir menurut pandangan islami. Sebenarnya jika press release yang dimaksud hanya untuk mencari-cari kesalahan orang lain dan bertujuan menjatuhkan image dari seorang publik figur itu merupakan sifat tercela atau disebut tajassus. Seperti yang sudah dijelaskan pada bab sebelumnya sudah ada Quran dan Hadits yang melarang sikap  tersebut. Tentu sebagai seorang dokter kita harus menyikapi hal tersebut dengan tepat. Karena rahasia medis merupakan amanah dari kepercayaan seorang pasien kepada kita. Jangan lah kita seorang dokter menjadi pribadi yang khianat karena selain akan merusak image kita sebagai dokter yang mulia namun juga sifat tersebut dibenci oleh Allah SWT.

 KESIMPULAN
           
            Sebagai seorang dokter hendaknya memegang teguh prinsip kode etik kedokteran khususnya mengenai hubungan dokter dengan pasien dalam kasus ini yaitu menjaga rahasia medis. Rahasia medis dalam bentuk Rekam Medis merupakan hak pasien, mau disebarkan atau disampaikan kepada keluarga atau kerabatnya atau bahkan khalayak umum merupakan hak otorisasi pasien. Dalam segi islam pun hal ini termasuk sikap amanah yang harus diemban tiap dokter. Menjaga rahasia medis merupakan tugas yang besar bagi seorang dokter baik dalam segi hukum, medis, sosial budaya ataupun keagamaan.

DAFTAR PUSTAKA
·         Amir, A., Hanifah, M. 2102. Etika Kedokteran Dan HukumKesehatan. Penerbit Buku Kedokteran EGC : Jakarta
·         Guwandi, J. 2010. HukumMedik (Medical Law). PenerbitBuku FK UI : Jakarta
·         KodeEtikKedokteran Indonesia pasal 16 tahun 2012 tentanghubungandokterpasien
·         Permenkes No.269 tahun 2008 tentangrekammedis
·         UU Kesehatan No. 29 tahun 2004 pasal 48 tentangpraktikkedokteran
·         Marjan, A. 2014.ShahihBukhari Muslim. PenerbitJabal : Bandung
·         Widyatmoko, K. 2009. Dramaturgi Kalangan Publik Figur. http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=20&jd=Dramaturgi+Kalangan+Public+Figure&dn=20091021103217 (diakses pada tanggal 20 Desember 2015).

0 komentar:

Posting Komentar