1. Definisi
Hymen atau selaput dara adalah lapisan mukosa tipis yang mengelilingi lubang vagina. Umumnya ada pada setiap wanita dan diyakini menjadi indikator keperawanan wanita. Rekonstruksi hymen adalah operasi dengan tujuan mengembalikan lagi selaput dara yang sudah robek.
gambar 1 : tipe-tipe hymen
2. Gambaran Prosedur
Adapun prosedural dalam melakukan rekonstruksi hymen adalah :
a. Anastesi dengan obat-obatan relaksasi otot 1 jam sebelum operasi. Anastesi bisa dilakukan secara umum atau lokal.
b. Kemudian menyatukan selaput yang masih tersisa dengan menjahit. Benang catgut diperkirakan dapat menyatu layaknya selapu hymen.
c. Kembalikan bentuk hymen seperti semula (bentuk melingkar dengan lubang ditengahnya).
d. Dapat ditambahkan kapsul gelatin berisi darah agar saat melakukan hubungan ada darah yang keluar.
e. Harus selesai 3-7 hari sebelum pernikahan, karena setelah operasi selaput masih rentan tertarik dan membutuhkan waktu yang lama untuk sembuh disebabkan hymen bersifat avaskuler (Malhotra, 2014)
3. Dilemma Etik
Sudah menjadi budaya bahwa wanita yang menikah untuk pertama kalinya harus masih perawan. Bahkan peryataan ini berlaku hampir di seluruh dunia. Sehingga apabila selaput dara yang notabene sebagai indikator keperawanan sudah robek sebelum menikah, maka akan menimbulkan reaksi negatif dari pihak suami, keluarga suami, serta masyarakat (Fielder, 2004). Padahal jaringan padahymen memang tipis dan dapat rusak apabila ada trauma mekanik, baik disengaja maupun tidak sengaja, bisa jadi merupakan maksiat atau bukan maksiat.
Kemudian dari segi medis, berdasarkan Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 51 ayat a bahwa kewajiban dokter atau dokter gigi adalah memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien. Dan merupakan hak dokter untuk menolak suatu tindakan medis apabila tidak sesuai dengan etika, hukum, agama, dan hati nuraninya; sesuai dengan asas sa science et sa conscience yang artinya ya ilmu pengetahuan, ya hati nurani (Hanafiah, 1999).
Lalu dari segi perspektif islam ada juga sisi positif serta negatif dari rekonstruksi hymen ini. Sisi positifnya adalah untuk menutupi aib, melindungi keutuhan keluarga, dan mencegah prasangka buruk. Menutup aib bukan hanya dengan tidak menyebarkannya kepada orang lain, karena ini adalah perbuatan pasif. Bagi dokter, jika ia membantu mengembalikan keperawanan tersebut, maka ini adalah tindakan aktif. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: “Tidaklah seorang hamba menutupi aib orang lain di dunia, melainkan Allah akan menutupi aibnya pada Hari Kiamat.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah). Melindungi keutuhan keluarga, karena jika suatu saat sang suami mengetahui dan mempermasalahkan istrinya yang sudah tidak perawan lagi setelah menikah, mungkin akan terjadi kehancuran rumah tangga yang tidak diinginkan. Padahal, mewujudkan rumah tangga berlandaskan rasa saling percaya adalah salah satu tujuan syariat. Mencegah prasangka buruk sesuai dengan firman Allah SWT “Hai orang-orang beriman, jauhilah perbuatan banyak berburuk sangka. Karena sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa. Dan janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain, dan jangan pula sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain.” (QS al-Hujurat, 49: 12) Para ahli fiqih juga berpendapat bahwa perbuatan zina tidak dapat ditetapkan oleh sekadar hilangnya keperawanan seorang gadis. Ketetapan zina baru dapat diterima jika dikuatkan dengan adanya pengakuan, kesaksian empat orang dewasa, dan disertai dengan kronologi peristiwa (Yasin, 2001)
Disamping adanya sisi positif di atas, ada juga sisi-sisi negatif dari operasi selaput dara ini. Di antaranya yaitu, adanya penipuan apabila si perempuan memang termasuk yang berakhlaq buruk dan rusaknya hymen karena akibat dari kemaksiatan. Selain itu dengan adanya teknik operasi ini, dapat menghilangkan rasa tanggung jawab bagi wanita yang pada dasarnya berakhlak buruk untuk senantiasa menjaga organ vitalnya. Sebab jika suatu saat keperawanannya dibutuhkan dia bisa melakukan operasi pengembalian selaput dara. (Yasin, 2001)
4. Pembahasan dan solusi
Menilik dari perspektif-perspektif diatas, rekonstruksi hymen boleh dilakukan karena hak pasien untuk mendapatkan tindakan medis untuk mengembalikan kesehatannya dan sudah kewajiban dokter untuk memberikan pelayanan medis. Namun tindakan rekonstruksi hymen harus berdasarkan beberapa pertimbangan. Dari sisi pasien, yang boleh dilakukan operasi adalah korban kecelakaan atau perkosaan yang apabila diketahui hymen rusak dapat memberikan kerugian yang besar terhadap dirinya dan keluarganya. Apabila pasien adalah janda yang selaput daranya rusak karena persetubuhan dalam nikah maka tidak diperbolehkan melakukan rekonstruksi, karena tidak ada manfaatnya sama sekali. Dari sisi tenaga medis, yang boleh melakukan operasi adalah dokter yang berkompeten dan menjaga profesionalisme agar tidak menciderai pasien; lalu bergender wanita karena tindakan akan membuka aurat yang paling vital, dan segala tindakan dilakukan dengan informed consent yang jelas terkait etika, hukum, agama, kebermanfaatan, tata cara, serta resiko tindakan.
5. Kesimpulan
Dari pembahasan yang sudah disampaikan, kami menyimpulkan bahwa tindakan rekontruksi hymen dapat dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Berdasarkan prinsip bioetik yaitu untuk kebermanfaatan yang lebih besar dari kemudharatan, tidak menyakiti pasien, dilakukan dengan profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan dengan persetujuan pasien setelah diinformasikan manfaat, mudharat, rencana tindakan, dan resiko tindakannya.
Daftar Pustaka
Fielder, C., King, C., 2004. Sexual Paradox: Complementarrity, Reproductive Conflict and Human Emergence, Cortauld Institute Gallery, London
Hanafiah, M.J., Amir, A., 1999. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan ed 3, EGC, Jakarta
Maholtra, N., et al, 2014. Operative Obstetric and Gynecology, Jaypee Brother, New Delhi
Yasin, M.N., 2001. Fikih Kedokteran, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta
0 komentar:
Posting Komentar