Jumat, 01 Januari 2016

Dilema Etik Kedokteran; SECTIO CAESARIA (SC)

A.      DEFINISI
Istilah sesarea sendiri berasal dari bahasa Latin Caedere yang artinya memotong atau menyayat. Tindakan yang dilakukan tersebut bertujuan untuk melahirkan bayi melalui tindakan pembedahan dengan membuka dinding perut dan dinding rahim (Kasdu, 2003)
Section caesaria diartikan sebagai upaya persalinan buatan dengan melahirkan janin melalui suatu insisi pada dinding perut dan rahim. (Obstetri Williams, 2010)
Persalinan sectio caesarea merupakan persalinan buatan dimana janin dilahirkan melalui suatu insisi pada dinding perut dan dinding rahim dengan saraf rahim dalam keadaan utuh serta berat diatas 500 gr (Mitayani, 2009)

B.      PROSES KELAHIRAN CAESAR

1.        Insisi Abdomen, biasanya digunakan insisi vertical linea mediana atau transversal suprapubik.
a.          Insisi vertikal
Insisi vertikal linea mediana infraumbilikal adalah insisi yang paling cepat dilakukan. Insisi ini dilakukan dengan membuat sayatan yang harus cukup panjang agar bayi dapat dilahirkan dengan mudah, maka dari itu panjang insisi harus sesuai dengan perkiraan ukuran janin.
b.     Insisi transversal Pfannenstiel
Teknik insisi yang dilakukan di suprapubis pada perbatasan rambut pubis hingga mencapai fasia abdominalis. Perdarahan diatasi dengan tindakan ligasi atau dengan termokauter. Pemotongan fasia dilakukan secara melintang dipisahkan dari muskulus abdominalis dan muskulus piramidalis. Ligasi bila terjadi perdarahan arteri atau vena epigastrika inferior. Pada tepi bagian atas dan bawah dapat diikat pada kulit abdomen, kemudian untuk melihat peritonium, muskulus rektus dan piramidalis dipisahkan pada garis tengahnya. Peritoneum dibuka dengan melakukan pengangkatan menggunakan pinset dan dipotong dengan pisau atau gunting. Uterus dapat terlihat dengan memperlebar insisi peritoneum.
2.    Insisi uterus, yang paling sering dilakukan adalah insisi transversal (tipe Kerr) segmen bawah. Selain itu bisa dilakukan insisi vertikal segmen bawah.
a.     Insisi Uterus Transversal Segmen Bawah
 Insisi jenis ini memiliki keunggulan yaitu hanya membutuhkan sedikit diseksi kandung kemih dari miometrium di bawahnya, namun jika insisi diperluas ke lateral maka dapat terjadi laserasi yang mengenai satu atau kedua pembuluh uterus. Keuntungan lainnya yaitu  lebih mudah diperbaiki, terletak di tempat yang paling kecil kemungkinan mengalami ruptur disertai keluarnya kepala janin ke dalam rongga abdomen selama kehamilan berikutnya dan tidak meningkatkan perlekatan usus atau omentum ke garis sisi.
Pada insisi transversal biasanya lipatan peritoneum yang longgar di atas batas atas kandung kemih dan segmen bawah anterior uterus dipegang dengan forsep di garis tengah dan diinsisi dengan skalpel atau gunting. Gunting dimasukkan di antara serosa dan miometrium segmen bawah uterus dan didorong ke samping dari garis tengah, serosa dibebaskan selebar 2 cm yang kemudian diinsisi. Sewaktu batas lateral di masing-masing sisi didekati, gunting sedikit diarahkan ke kepala. Lipat bawah peritoneum diangkat dan kandung kemih dipisahkan secara tumpul dan tajam dari miometrium di bawahnya. Secara umum, kedalaman pemisahan kandung kemih tidak melebihi 5 cm. Khususnya pada serviks yang telah mendatar dan membuka lengkap, dapat terjadi diseksi yang terlalu ke dalam sehingga secara tidak sengaja dapat menembus vagina di bawahnya. Uterus dibuka melalui segmen bawah uterus sekitar 1 cm di bawah batas atas lipatan peritoneum. Insisi uterus perlu dibuat relatif lebih tinggi pada wanita dengan pembukaan serviks yang telah lengkap agar ekstensi insisi ke lateral menuju arteri-arteri uterus dapat dicegah. Insisi uterus dapat dilakukan dengan berbagai teknik. Masing-masing dimulai dengan sepanjang sekitar 1 sampai 2 cm di garis tengah. Insisi harus memotong seluruh ketebalan dinding uterus, tetapi tidak cukup dalam untuk melukai janin di bawahnya.
Tindakan menembus uterus dengan hati-hati secara tumpul dapat menggunakan hemostat untuk memisahkan otot. Setelah uterus dibuka, insisi dapat diperluas dengan memotong ke lateral dan sedikit ke atas dengan gunting perban. Jika segmen bawah uterus tipis, lubang masuk dapat diperlebar hanya dengan memperluas insisi, menggunakan kedua telunjuk untuk memberikan tekanan ke arah lateral dan atas.
Insisi uterus harus dibuat cukup lebar agar kepala dan badan janin dapat lahir tanpa merobek atau harus memotong arteri dan vena uterina yang berjalan di batas lateral uterus, jika dijumpai plasenta di garis insisi, plasenta tersebut harus dilepaskan atau diinsisi. Jika plasenta dipotong, perdarahan janin dapat hebat sehingga tali pusat harus dipotong secepat mungkin.

b.     Insisi Uterus Vertikal Segmen Bawah
Insisi vertikal pada uterus dimulai dengan skalpel dan dilakukan serendah mungkin, tetapi lebih tinggi daripada batas perlekatan kandung kemih. Jika ruang yang terbentuk oleh skalpel sudah memadai, maka insisi diperluas ke arah kepala dengan gunting perban sampai cukup panjang untuk melahirkan janin. Di dalam miometrium sering dijumpai banyak perdarahan dari pembuluh-pembuluh darah besar. Segera setelah janin dikeluarkan, pembuluh-pembuluh tersebut diklem dan diikat dengan benang catgut kromik. Setelah janin lahir, insisi uterus diamati untuk melihat ada tidaknya perdarahan yang bermakna. Perdarahan harus segera dijepit dengan forcep pennington atau forsep cincin.


3.       Pelahiran Bayi
Pada presentasi kepala, tangan masuk kedalam rongga uterus diantara simfisis dan kepala janin. Kepala janin di elevasikan secara perlahan dengan jari dan telapak tangan melalui insisi, ditambah tekanan transabdominal sedang pada fundus. Setelah bayi dilahirkan, tali pusat diklem. Kemudian plasenta dilahirkan jika plasenta tidak keluar secara spontan. Banyak ahli lebih menyukai pengeluaran plasenta secara manual, tetapi pelahiran spontan bersamaan dengan traksi tali pusat terbukti mengurangi risiko terjadinya kehilangan darah dan infeksi operasi (Anorlu, 2008, dkk). Pijatan pada fundus, yang segera dilakukan setelah janin lahir, menurunkan terjadinya perdarahan dan mempercepat pelahiran plasenta.

4.       Penjahitan Uterus
Setelah pelahiran plasenta, uterus dapat diangkat melalui lubang insis ke atas dinding abdomen yang tertutup kain, dan fundus ditutupi dengan kasa laparotomi yang lembab. Keuntungan dilakukan hal ini yaitu agar uterus yang relaksasi dan atonik dapat segera diketahui dan diberikan pijatan. Luka insisi dan perdarahan lebih mudah terlihat dan diperbaiki, terutama jika terdapat perluasan ke lateral, adnesa lebih terlihat sehingga sterilisasi tuba lebih mudah dilakukan. Kerugian utamanya adalah ketidaknyamanan dan muntah akibat traksi pada pelahiran Caesar yang dilakukan dalam pengaruh analgesia regional.
Segera setelah pelahiran dan pemeriksaan plasenta, rongga uterus diinspeksi dan dihisap atau dibersihkan dengan kasa untuk membuang selaput yang lepas, verniks, bekuan darah dan debris lain. Tepi irisan bagian atas dan bawah serta setiap sudut lateral insisi uterus diperiksa secara seksama untuk melihat ada perdarahan atau tidak.
Insisi uterus kemudian ditutup dengan satu atau dua lapis benang yang dapat diserap 0 atau #1 kontinu. Banyak ahli menggunakan benang kromik, tetapi beberapa ahli lain lebih menyukai benang sintetik yang lambat diserap. Jahitan pertama dilakukan tepat pada salah satu sudut insisi uterus. Selanjutnya dilakukan jahitan running-lock yang menciptakan penutupan yang lebih hemostatik, dengan setiap jahitan menembus seluruh ketebalan miometrium. Hal yang penting adalah memilih lokasi tusukan jahitan dengan hati-hati dan hindari menarik jarum setelah jarum menembus miometrium. Tindakan ini meminimalkan perforasi pembuluh darah yang tidak terligasi dan perdarahan lanjut. Jahitan running lock dilanjutkan hingga sudut insisi yang berlawanan. Penutupan tepi irisan biasanya dapat memuaskan dengan satu lapis jahitan, terutama bila segemen bawah uterus tipis. Bila penutupan dengan satu lapis jahitan kontinu terus terjadi perdarahan maka diperlukan lebih banyak jahitan. Lapisan jahitan lain dapat diberikan supaya terjadi penutupan dan hemostasis, atau lokasi perdarahan dapat diatasi dengan jahitan matras atau figure of eight. Tepi serosa yang mendasari uterus dan kandung kemih biasanya telah ditutup dengan jahitan kontinu benang kromik catgut 2-0.

5.       Penutupan Abdomen
Semua kasa dikeluarkan, dan cekungan serta cul-de-sac dikosongkan dari darah dan cairan amnion dengan pengisapan lembut. Jika digunakan anestesi umum, organ abdomen atas dapat diraba secara sistematis. Namun pada anestesi regional, tindakan ini dapat menimbulkan rasa yang sangat tidak nyaman. Setelah hitung spons dan alat sudah benar, insisi abdomen ditutup. Sewaktu dilakukan penutupan lapis demi lapis, tempat-tempat perdarahan diidentifikasi, dijepit dan diikat. Ruang subfasia secara cermat diperiksa untuk hemostasis. Fasia rektus di atasnya ditutup dengan jahitaninterrupted dengan benang ukuran 0 yang tidak dapat diserap yang dijahitkan ke arah lateral tepi fasia dengan jarak tidak lebih dari 1 cm atau dengan jahitan jelujur tidak mengikat (continuous non-blocking) menggunakan benang tipe permanen atau yang dapat diserap tetapi bertahan lama.
Jaringan subkutis biasanya tidak perlu ditutup secara terpisah jika ketebalannya 2 cm atau kurang dan kulit ditutup dengan jahitan kasur vertikal menggunakan benang sutera 3-0 atau 4-0 atau ekuivalennya. Jika jaringan lemaknya lebih tebal, atau jika digunakan klip atau jahitan subkutis, dilakukan beberapa penjahitan interrupted dengan cutgut polos 3-0 untuk menutup ruang mati dan mengurangi tarikan pada tepi luka.

INDIKASI SEKSIO SESAREA :

Ada beberapa faktor yang menentukan keberhasilan dalam persalinan, yaitu power (kekuatan ibu), passage (jalan lahir), passanger (janin), psikologis ibu dan penolong persalinan. Apabila pada salah satu faktor terdapat gangguan, dapat mengakibatkan keberhasilan dalam persalinan tidak dapat tercapai bahkan dapat menimbulkan komplikasi yang dapat membahayakan ibu dan janin jika keadaan tersebut berlanjut.
Indikasi seksio sesarea dilakukan apabila diambil langkah keputusan penundaan persalinan yang lebih lama akan menimbulkan bahaya serius bagi ibu, janin, bahkan keduanya, atau bila tidak dimungkinkan dilakukan persalinan pervaginam secara aman. Adapun indikasi dilakukannya seksio sesarea dibedakan menjadi 3, yaitu:
a)      Indikasi Ibu
1.    Jika panggual sempit, sehingga besar anak tidak proporsional dengan indikasi panggul ibu (disporsi).
2.    Pada kasus gawat janin akibat terinfeksi misalnya, kasus ketuban pecah dini (KPD) sehingga bayi terendam cairan ketuban yang busuk atau bayi ikut memikul demam tinggi. Pada kasus ibu mengalami preeklamsia/eklamsia, sehingga janin terpengaruh akibat komplikasi ibu.
3.    Pada kasus plasenta terletak dibawah yang menutupi ostium uteri internum (plasenta previa), biasanya plasenta melekat di bagian tengah rahim. Akan tetapi pada kasus plasenta previa menutupiostium uteri internum.
4.    Pada kasus kelainan letak. Jika posisi anak dalam kandungan letaknya melintang dan terlambat diperiksa selama kehamilan belum tua.
5.    Jika terjadi kontraksi yang lemah dan tidak terkoordinasi, hal ini menyebabkan tidak ada lagi kekuatan untuk mendorong bayi keluar dari rahim. (incordinate uterine-action).
6.    Jika ibu menderita preeklamsia, yaitu jika selama kehamilan muncul gejala darah tinggi, ada protein dalam air seni, penglihatan kabur dan juga melihat bayangan ganda. Pada eklamsia ada gejala kejang-kejang sampai tak sadarkan diri.
7.    Jika ibu mempunyai riwayat persalinan sebelumnya adalah seksio sesar maka persalinan berikutnya umumnya harus seksio sesar karena takut terjadi robekan rahim. Namun sekarang, teknik seksio sesar dilakukan dengan sayatan dibagian bawah rahim sehingga potongan pada otot rahim tidak membujur lagi. Dengan demikian bahaya rahim robek akan lebih kecil dibandingkan dengan teknik seksio dulu yang sayatan dibagian tengah rahim dengan potongan yang bukan melintang (Cunningham, et,al 2006. hal 592).

b)      Indikasi Janin

1.    Kelainan letak
2.    Letak Lintang
3.    Letak Sungsang
4.    Letak Defleksi
5.    Gawat janin
6.    Gemelli (Hanifa, 2001)




c)      Indikasi Waktu
1.    Partus lama, yaitu persalinan yang berlangsung sampai 18 jam atau lebih.
2.    Partus tidak maju, yaitu tidak ada kemajuan dalam jalannya persalinan kala I baik dalam pembukaan serviks, penurunan kepala atau saat putaran paksi.


C.      DILEMA ETIK

a. Tinjauan Medis

Pada 2006, ACOG (The American College of Obstetricians and Gynecologists) di Amerika Serikat mengadakan pertemuan khusus membahas rekayasa kelahiran caesar. Pada pertemuan tersebut disepakati, tindakan caesar atas permintaan pasien boleh dilakukan jika dokter telah memberikan informasi dalam bentuk informed consent yang jelas, misalnya mengenai risiko caesar yang timbul seperti kematian ibu, emboli pulmonal, infeksi, pelengketan, komplikasi anestesi, hingga kemungkinan operasi caesar berulang di masa datang atau kehamilan berikutnya.
Pada pertemuan terakhir dalam Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) POGI di Jakarta, Juli 2011, telah disepakati, dilakukan perubahan pada standar kode etik POGI yang menyatakan bahwa tindakansectio/caesar atas permintaan pasien bukanlah merupakan suatu bentuk pelanggaran etik selama dilakukan suatu informed consent khusus, yaitu adanya surat persetujuan tindakan medik bedah caesar dengan format khusus dan dijelaskan langsung oleh dokter yang akan melakukan tindakan, didampingi saksi dari pihak dokter, dan saksi dari pihak pasien, yang berisi:
1.    Permintaan secara eksplisit tertulis bahwa dengan ini pasien meminta untuk dilakukan tindakan seksio sesarea.
2.    Bahwa pasien telah dijelaskan oleh dokter yang membedah tentang:
      Persalinan secara caesar akan dilakukan walaupun telah dilakukan pemeriksaan oleh dokter bahwa pasien dapat melahirkan per vaginam.
      Persalinan melalui caesar tidak lebih baik jika dibandingkan dengan persalinan per vaginam.
      Adanya risiko yang dapat timbul pada ibu dan janin berkaitan dengan tindakan bedah caesar.
Syarat lainnya, tentu saja persalinan lewat operasi ini hendaknya tetap dilakukan pada usia kehamilan cukup bulan, yakni 38 minggu. Bahkan di Amerika, ACOG menyarankan pada usia kehamilan 39 minggu.  Hal penting lain yang perlu diinformasikan, yang mendasari terbitnya revisi kode etik POGI adalah UU tentang praktik kedokteran yang menunjukkan hak pasien atas pilihan pengobatan pada dirinya, hak mendapatkan penjelasan atas tindakan medik (dijelaskan untung rugi, risiko yang dihadapi selama pembedahan dan masa mendatang), serta hak untuk menolak tindakan medis pada dirinya, dalam hal ini menolak dilakukan persalinan per vaginam.
Jika pasien menginginkan dan memutuskan untuk dilakukannya operasi caesar, maka dokter harus mempertimbangkan untuk menyetujui kehendak pasien karena pasien mempunyai haknya sendiri untuk menentukan tindakan medis yang akan dilakukan. Hal ini sesuai dengan Kode Etika Kedokteran Indonesia (KODEKI)  yang berpedoman dari Surat Keputusan PB IDI No 221/PB/A-4/04/2002 yang ditetapkan sebagai kewajiban umum seorang dokter pada pasal 7c yang berbunyi “Seorang dokter harus menghormati hak-hak pasien, hak-hak sejawat, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan pasien.”
Adapun hak pasien yang disebutkan dalam UU Kesehatan sebagai berikut :
a. Hak atas informasi
b. Hak atas “second opinion”
c. Hak memberikan persetujuan pengobatan/tindakan medis
d. Hak atas kerahasiaan
e. Hak pelayanan kesehatan
Pelaksanaan persalinan SC tanpa didasari indikasi medis adalah tidak etis, kecuali telah melalui konseling. Pasien memiliki hak otonomi untuk meminta dilakukan SC, bila pasien dengan sadar dan tanpa tekanan memutuskan untuk dilakukan persalinan SC, surat permintaan tindakan medis harus ditandatangani oleh pasien, saksi dari keluarga pasien, dokter, dan saksi dari kalangan medis.

b. Ekonomi-Sosial-Kultural

Dalam menghadapi persalinan dengan bedah caesar penting dilakukan perencanaan karena menyangkut kesehatan ibu dalam menghadapinya. Perencanaan ini juga menyangkut perencanaan ekonomi karena biaya yang dikeluarkan jika melahirkan dengan persalinan caesar tidak sedikit. Persalinan dengan caesar akan menghabiskan biaya 3-5 kali lebih besar dari persalinan normal. Perencanaan kehamilan kembali juga membutuhkan waktu yang cukup lama. Pemulihan persalinan yang berlangsung lama sehingga ibu akan lebih lama tinggal di rumah sakit, dan otomatis biayannya semakin mahal. (Kasdu, 2003)
Penelitian Basalamah dan Galuardi beberapa alasan yang mendasari permintaan sectio caesarea adalah karena para ibu yang bekerja sangat terikat dengan waktu dan sudah memiliki jadwal tertentu. Alasan lainnya adalah masalah kepercayaan yang mengaitkan waktu kelahiran dengan peruntungan nasib dengan harapan apabila anak dilahirkan pada tanggal atau jam sekian maka rezeki dan kehidupannya kelak lebih baik, keyakinan bayi yang dilahirkan dengan bedah caesar akan lebih terjamin kesehatannya. Namun alasan yang paling banyak adalah anggapan yang salah bahwa dengan operasi, ibu tidak akan mengalami rasa sakit seperti halnya pada persalinan alami. Hal ini terjadi karena kekhawatir dan kecemasan menghadapi rasa sakit yang akan terjadi pada persalinan alami (Kasdu, 2003).
Menurut Mackenzie et al (1996) dalam Mukherjee (2006), permintaan ibu merupakan suatu faktor yang berperan dalam angka kejadian sectio caesarea yaitu mencapai 23%. Di samping itu, selain untuk menghindari sakit, alasan untuk melakukan sectio caesarea adalah untuk menjaga tonus otot vagina, dan bayi dapat lahir sesuai dengan waktu yang diinginkan. Walaupun begitu, menurut FIGO (1999) dalam Mukherjee (2006), pelaksanaan sectio caesarea tanpa indikasi medis tidak dibenarkan secara etik.
c. Perspektif Islam

Operasi caesar tentunya sangat banyak menolong ibu hamil yang memiliki masalah atau komplikasi medis pada kandungannya, sehingga dapat menyelamatkan banyak nyawa ibu dan anak yang tidak bisa tercapai pada proses kelahiran normal.  Dalam proses persalinan caesar terdapat tiga faktor penentu, yakni power (tenaga mengejan atau kontraksi otot dinding perut dan dinding rahim), passage (keadaan jalan lahir), dan passenger (si janin yang akan dilahirkan). Tiga faktor inilah yang biasa diistilahkan 3P, apabila terjadi kesulitan atau komplikasi pada persalinan maka operasi bedah caesar dilakukan.
Mula-mula tiga faktor inilah, apabila terjadi komplikasi padanya pada proses persalinan maka baru dilakukan operasi bedah caesar oleh dokter ahli. Akan tetapi seiring perkembangan zaman yang semakin maju, proses operasi bedah caesar telah mulai direkayasa oleh masyarakat, maksud rekayasa disini adalah adanya indikasi di luar medis yaitu indikasi selain dari 3P secara umum, sehingga dengan indikasi tersebut dapat dilaksanakan operasi bedah caesar yang notabene demi memenuhi kebutuhan pasien tersebut. Sebagai contoh, proses persalinannya melalui operasi bedah caesar yang direkayasa karena keinginan untuk memiliki bayi yang lahir dengan tanggal cantik.
Adapun hukum operasi caesar terbagi menjadi dua yaitu :
·      Pertama dalam keadaan darurat, maksudnya adalah adanya kekhawatian terancamnya jiwa ibu, anak, atau keduanya secara bersamaan. Adapun perinciannya yaitu :
1.        Operasi caesar untuk menyelamatkan jiwa ibu. Misalnya untuk ibu yang mengalami eklampsia (kejang dalam kehamilan), mempunyai penyakit jantung, persalinan tiba-tiba macet, pendarahan banyak selama kehamilan, infeksi dalam rahim, atau dinding rahim yang menipis akibat bedah caesar atau operasi rahim sebelumnya.
2.        Operasi caesar untuk menyelamatkan jiwa bayi, yaitu jika sang ibu sudah meninggal dunia tapi bayi yang berada di dalam perutnya masih hidup.
3.        Operasi caesar untuk menyelamatkan jiwa ibu dan bayi secara bersamaan, adalah ketika air ketuban pecah, namun belum ada kontraksi akan melahirkan, bayi terlilit tali pusar, shingga tidak dapat keluar secara normal, usia bayi belum matang (prematur), posisi bayi sungsang dan lain-lain.
Jika suatu kehamilan mengalami satu atau lebih diantara ketiga kejadian diatas, maka operasi caesar boleh dilakukan. Adapun dalil-dalil yang mendukungnya :
Firman Allah Ta’ala
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
Artinya : “Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al-Maidah: 32)
Dalam ayat ini Allah memuji setiap orang yang memelihara kehidupan manusia, termasuk di dalamnya orang yang menyelamatkan ibu dan bayi dari kematian dengan melakukan pembedahan pada perut.
Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Jika seorang ibu yang hamil meninggal dunia, sedangkan bayinya masih hidup  dan bergerak dan sudah berumur enam bulan, maka dilakukan pembedahan perutnya dengan memanjang untuk mengeluarkan bayi tersebut, ini berdasarkan firman Allah (QS Al-Maidah:32). Dan barangsiapa membiarkan bayi tersebut di dalam sampai mati, maka orang tersebut dikategorikan pembunuh.”
Kaidah fiqhiyyah yang menyatakan: “Suatu bahaya itu harus dihilangkan.” Kaidah fiqhiyyah yang lainnya juga menyatakan: “Jika terjadi pertentangan antara dua kerusakan, maka diambil yang paling ringan kerusakannya.”
Keterangan dari kaidah di atas adalah bahwa operasi caesar dalam keadaan darurat terdapat dua kerusakan. Pertama adalah terancamnya jiwa ibu atau anak dan kedua adalah kerusakan dinding perut karena pembedahan. Dari kedua kerusakan tersebut, diambil kerusakan yang paling ringan yaitu dibedahnya perut ibu. Maka tindakan ini diambil untuk menghindari kerusakan yang lebih besar, yaitu terancamnya jiwa ibu dan anak.
Syaikh Abdur-Rahman as-Sa’di mengatakan, “Dan dibolehkan melukai badan, seperti membedah perut, untuk mengobati penyakit. Jika mafsadahnya lebih banyak dari manfaatnya, maka Allah mengharamkannya. Hal semacam ini telah disinggung oleh Allah di beberapa tempat dalam kitab-Nya, di antaranya adalah firman-Nya:
يَسْئَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَآإِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا
Artinya : “Mereka bertanya kepadamu tentang khamer dan judi. Katakanlah, Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. al-Baqarah: 219)

·      Kedua yaitu bukan dalam keadaan darurat, yakni operasi caesar dengan keinginan dari pasien atau yang mewakilinya (seperti suami) agar sang buah hati dilahirkan tanpa melalui organ reproduksi. Salah satunya karena menentukan tanggal baik atau tanggal cantik sebagai hari kelahiran sang anak. Operasi caesar dalam kondisi ini haram hukumnya. Sebab tidak boleh bagi seseorang untuk berbuat sesuatu terhadap dirinya kecuali dengan izin dari syariat.
Syeikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin pernah ditanya (Liqo’ Babil Maftuh kaset no. 86 asy-Syaikh al-Utsaimin rohimahulloh) :
السؤال:
فضيلة الشيخ : يقول الله سبحانه وتعالى في سورة عبس: { ثُمَّ السَّبِيلَ يَسَّرَهُ } [عبس:20] فالله سبحانه وتعالى تكفل بتيسير هذا المولود، ويلاحظ كثيرٌ من الناس من الرجال والنساء الاستعجال للقيام بعملية ما تسمى بالقيصرية، فهل هذا من ضعف التوكل على الله سبحانه وتعالى؟
Fadhilatus Syaikh, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam surat ‘Abasa :
{ ثُمَّ السَّبِيلَ يَسَّرَهُ } [عبس:20]
“Kemudian Allah memudahkan jalannya” [QS ‘Abasa : 20]
Allah subhanahu wa ta’ala menjamin untuk memudahkan proses kelahiran ini. Dan banyak orang, baik laki-laki maupun wanita, yang terburu-buru melakukan operasi yang disebut cesar, apakah hal ini disebabkan lemahnya tawakkal kepada Alloh subhanahu wa ta’ala?

الجواب:( أرى بارك الله فيك أن هذه الطريقة التي يستعملها الناس الآن ، من حين تحس المرأة بالطلق تذهب إلى المستشفى ويصنع لها عملية قيصرية ، أرى أن هذا من وحي الشيطان، وأن ضرر هذا أكثر بكثير من نفعه؛ لأن المرأة لابد أن تجد ألماً عند الطلق لكن ألمها هذا تستفيد منه فوائد:

Beliau menjawab : Menurutku -barokallohu fiik- cara ini yang banyak digunakan orang saat ini, ketika seorang wanita merasakan akan melahirkan lalu pergi ke rumah sakit, kemudian dioperasi cesar. Aku melihat bahwa ini adalah wahyu dari setan, dan bahayanya hal ini lebih banyak daripada manfaatnya. Karena seorang wanita mau tidak mau akan mendapatkan rasa sakit ketika melahirkan (normal), akan tetapi ada faidah yang terdapat dalam rasa sakit ini:
الفائدة الأولى: أنه تكفير للسيئات.
Faidah yang pertama : rasa sakit tersebut akan menggugurkan dosa-dosanya.
الثاني: أنه رفعة للدرجات إذا صبرت واحتسبت.
Kedua : akan mengangkat derajatnya jika ia sabar dan mengharapkan pahala di sisi Allah
والثالث: أن تعرف المرأة قدر الأم التي أصابها مثلما أصاب هذه المرأة.
Ketiga : seorang wanita akan menyadari kedudukan seorang ibu, yang mana seorang ibu merasakan sebagaimana yang ia rasakan.
والرابع: أن تعرف قدر نعمة الله تعالى عليها بالعافية.
Keempat : ia merasakan kedudukan nikmat Allah ta’ala atasnya berupa kesehatan
والخامس: أن يزيد حنانها على ابنها؛ لأنه كلما كان تحصيل الشيء بمشقة كانت النفس عليه أشفق، وإليه أحن.
Kelima : menambah rasa sayang dan rindunya kepada anaknya, karena setiap kali si anak mengalami kesulitan, sang ibu akan lebih merasa kasihan dan merindukannya.
والسادس: أن الابن أو أن هذا الحمل يخرج من مخارجه المعروفة المألوفة وفي هذا خير له وللمرأة.
Keenam : Anak atau bayi dalam kandungan ini keluar dari tempat keluar yang normal dan wajar, dalam hal ini ada kebaikan bagi si anak dan ibunya.
والسابع: أنها تتوقع بذلك ضررَ العملية؛ لأن العملية تُضعف غشاء البطن و الرحم وغير ذلك، وربما يحصل تمزق، وقد تنجح وقد لا تنجح.
Ketujuh : ada madhorot operasi caesar yang akan dirasakan oleh wanita tersebut, karena operasi akan melemahkan usus, rahim dan yang selainnya, dan terkadang terjadi malpraktek, bisa jadi ia selamat dan bisa jadi tidak.
والثامن: أن التي تعتاد القيصرية لا تكاد تعود إلى الوضع الطبيعي ، لأنه لا يمكنها، وخطر عليها أن تتشقق محل العمليات.
Kedelapan : wanita yang pernah melakukan caesar hampir-hampir tidak bisa kembali ke persalinan normal, karena tidak memungkinkan baginya dan dikhawatirkan akan merobek bagian yang pernah dioperasi.
والتاسع: أن في إجراء العمليات تقليلا للنسل، و ذلك أن العمليات إذا شق البطن ثلاث مرات من مواضع مختلفة وهن وضعف ، وصار الحمل في المستقبل خطيراً.
Kesembilan : melakukan operasi caesar akan membuat sedikit keturunan (anak), karena jika pernah di cesar 3 kali dari berbagai sisi dan membuat lemah maka kehamilan berikutnya bisa membahayakan.
والعاشر: أن هذه طريقة من طرق الترف، والترف سبب للهلاك، كما قال الله تعالى في أصحاب الشمال: { إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُتْرَفِينَ } [الواقعة:45].
Kesepuluh : cara ini adalah cara yang mewah. Dan kemewahan merupakan sebab kehancuran, sebagaimana firman Allah ta’ala tentang golongan kiri :
{ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُتْرَفِينَ } [الواقعة:45]
“Sesungguhnya mereka sebelum itu hidup bermewahan” (QS al-Waqi’ah : 45)
فالواجب على المرأة أن تصبر وتحتسب ، وأن تبقى تتولد ولادة طبيعية فإن ذلك خير لها في الحال وفي المآل.

Maka yang wajib bagi seorang wanita adalah hendaknya ia sabar dan mengharapkan pahala di sisi Allah, dan hendaknya ia tetap melahirkan dengan cara yang normal karena itu lebih baik baginya dari sisi kesehatan dan finansial.

وعلى الرجال أيضاً هم بأنفسهم أن ينتبهوا لهذا الأمر، وما يدرينا فلعل أعداءنا هم الذين سهلوا علينا هذه العمليات من أجل أن تفوتنا هذه المصالح ونقع في هذه الخسائر.

Dan bagi laki-laki, hendaknya mereka memperhatikan hal ini. Kita tidak tahu, bisa jadi musuh-musuh kita yang menggampang-gampangkan operasi caesar ini dengan tujuan agar kita kehilangan maslahat-maslahat dan mendapatkan kerugian-kerugian.

السائل: ما مفهوم الترف؟
Penanya bertanya : Apa maksudnya “kemewahan”?

الشيخ: الترف لأن فيه توقي ألم الإجهاض الطبيعي، وهذا نوع من الترف.
والترف إذا لم يكن معيناً على طاعة الله فهو إما مذموم ، أو على الأقل مباح )اهـ.

Syaikh menjawab :  mewah karena dengan cara itu akan mencegah rasa sakit dalam persalinan yang normal, dan ini adalah salah satu bentuk kemewahan. Dan kemewahan jika tidak dalam bentuk ketaatan kepada Allah, maka ia bisa jadi tercela atau minimal hukumnya mubah.

(لقاء الباب المفتوح) شريط(86) ب.الشيخ العثيمين ـ رحمه الله ـ

Hendaknya wanita juga mengetahui bahwa yang namanya melahirkan pasti merasakan sakit dan susah. Allah Ta’ala berfirman,
وَوَصَّيْنَا اْلإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاَثُونَ شَهْرًا
Artinya : “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan…” (QS. Al Ahqaaf: 15)
Maka tidak boleh bagi wanita dengan sekedar tidak mau merasakan sakitnya kontraksi saat melahirkan, lalu pergi ke dokter unutk operasi, karena persalinan secara alami lebih baik dibandingkan operasi caesar.
Hukum Islam adalah hukum yang sangat adil karena hanya berpihak pada kemaslahatan manusia dan itu selaras dengan tujuannya. Apabila sesuatu itu berdampak positif dan tidak menimbulkan banyak kerusakan (kerusakannya bisa dinetralisir), maka hukum Islam membolehkannya, sebaliknya apabila malah membawa kerusakan yang lebih besar maka hukum Islam melarangnya. Pada masalah operasi caesar, khususnya pada operasi caesar karena adanya indikasi medis, hanya boleh dilakukan memang benar-benar sebagai pintu darurat, artinya seandainya ada cara lain untuk dapat melahirkan secara normal tanpa adanya mudarat yang lebih besar maka caesar tidak dibolehkan, hal ini karena pertimbangan mafsadah atau dampak negatif yang akan terjadi setelah melakukan operasi caesar tersebut.
Adapun pada masalah rekayasa kelahiran melalui operasi caesar yang tanpa adanya indikasi medis sedikitpun, sungguh telah jelas hukumnya. Apabila operasi caesar karena indikasi medis saja hanya boleh dilakukan karena pada posisi darurat, maka operasi caesar tanpa indikasi medis sedikitpun tidak boleh dilakukan, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan, apalah artinya mempunyai anak yang lahir pada tanggal atau hari yang seorang ibu menganggapnya baik tetapi dengan mengorbankan kesehatan dia dan anaknya.






D.   PENDAPAT TERKAIT PENYELESAIAN DILEMA ETIK

Persalinan dengan menggunakan operasi caesar memang sangat dianjurkan jika persalinan tersebut dilakukan sesuai indikasi medis. Tetapi kebanyakan saat ini dilakukan tanpa indikasi dan keinginan tersebut semakin tahun semakin meningkat, contoh dilakukannya rekayasa kelahiran caesar atas dasar permintaan pasien yang menginginkan kelahiran tanggal cantik. Hal ini menimbulkan masalah etik yang muncul dari berbagai bidang, seperti dari sisi medis, agama, sosial, ekonomi maupun kultur.
Persalinan dengan operasi memiliki kemungkinan resiko lima kali lebih besar terjadi komplikasi dibandingkan persalinan normal. Faktor resiko paling banyak dari sectio caesarea adalah akibat tindakan anestesi, jumlah darah yang dikeluarkan oleh ibu selama operasi berlangsung, komplikasi penyulit, endometritis (radang endometrium), tromboplebilitis (pembekuan darah pembuluh balik), embolisme (penyumbatan pembuluh darah), dan pemulihan bentuk serta letak rahim menjadi tidak sempurna. Komplikasi lain yang bisa bersifat ringan adalah kenaikan suhu tubuh selama beberapa hari dalam masa nifas (Kasdu, 2003).
 Operasi seksio caesar merupakan prosedur medis yang mahal. Prosedur anastesi pada operasi bisa membuat anak ikut terbius, sehingga anak tidak spontan menangis, keterlambatan menangis ini mengakibatkan kelainan hemodinamika dan mengurangi apgar score. Ibu akan mendapat luka baru di perut dan kemungkinan timbulnya infeksi bila luka operasi tidak dirawat dengan baik. Gerak tubuh ibu menjadi sangat terbatas sehingga proses penyembuhan luka akan semakin lama. Tindakan Seksio Caesar biasanya dianggap sebagai suatu penyiksaan bagi yang tidak memiliki kebiasaan beristirahat lama di rumah sakit setelah melahirkan (Fauzi, 2007. hal 11). Selain itu bisa mengakibatkan cedera kandung kemih, cedera pada rahim, cedera pada usus dan dapat pula cedera pada bayi dan masih banyak lagi.
Memang, persalinan caesar sebaiknya hanya dilakukan bila ada indikasi medis yang mengancam keselamatan ibu dan bayi-- yang bahkan baru diketahui di detik-detik menjelang kelahiran.
Bila ibu bersalin secara caesar, maka ada beberapa hal ketidaknyamanan yang kelak dirasakan meski operasi dijalankan sesuai standar operasionalnya.  Beberapa hari pertama pascapersalinan, akan timbul rasa nyeri hebat yang kadarnya dapat berbeda-beda pada setiap Ibu.  Proses pemulihan cenderung berlangsung lebih lama, sehingga Ibu harus menjalani waktu rawat inap yang lebih lama ketimbang persalinan normal.  Efek obat biusnya dapat membuat bayi cepat mengantuk, sulit saat harus mulai bernapas saat dilahirkan, sembelit, dan masuk angin.  Sementara cara penyuntikkan obat bius di tulang punggung dapat membuat Ibu sering merasakan kesemutan dan rasa pusing cukup hebat di kemudian hari.  Operasi besar ini menimbulkan trauma operasi, seperti terjadinya risiko perdarahan dua kali lebih besar ketimbang persalinan normal dan juga risiko kerusakan kandung kemih.  Tentu saja biaya persalinan caesar akan jauh lebih mahal.
Dari berbagai kerugian dan komplikasi yang timbul akibat operasi caesar inilah saya berpendapat operasi caesar yang dilakukan tanpa indikasi medis seperti keinginan ibu untuk melahirkan anak di tanggal yang cantik tidak di anjurkan. Selain komplikasi medis, banyak kerugian lain yang dapat ditimbulkan seperti kerugian dalam hal materi, biaya operasi yang tergolong mahal dibanding dengan persalinan normal. Dalam perspektif agama pun, persalinan operasi caesar atas dasar permintaan pasien yang tidak darurat pun di golongkan perbuatan yang haram untuk dilakukan. Pasien memang mempunyai hak untuk memilih tindakan medis yang akan dilakukan kepada dirinya dan dokter harus menghargai itu. Tetapi, dalam posisi ini pendidikan dan pengetahuan dokter mengenai medis lebih dominan ketimbang pasien. Hal ini harus dimanfaatkan bagi seorang dokter, dokter harus memberi tahu semua kerugian yang terjadi pada operasi caesar, selain itu dokter harus mengajak pasien untuk bersikap lebih kritis dan mempertimbangkannya bukan dari sisi medis saja tetapi dari sisi agama, ekonomi, sosial dan kultural.  Terlepas dari mitos mengenai tanggal yang unik dan bersejarah, para orang tua seharusnya juga menyadari bahwa bayi yang lahir pada tanggal apapun adalah baik dan berharga. Bayi tidak memerlukan tanggal yang unik untuk membuktikan bahwa mereka istimewa. Setiap bayi yang dilahirkan adalah istimewa, karena itu merupakan titipan dari Allah yang harus kita rawat dan dibesarkan, yang terpenting dalam sebuah persalinan adalah ibu dan bayi sehat dan selamat.

E.      KESIMPULAN

Section caesaria diartikan sebagai upaya persalinan buatan dengan melahirkan janin melalui suatu insisi pada dinding perut dan rahim. (Obstetri Williams, 2010) Proses kelahiran caesar dilakukan dengan menginsisi abdomen dengan insisi vertikal atau transversal, menginsisi uterus dengan insisi tranversal segmen bawah atau vertikal segmen bawah, pelahiran bayi, penjahitan uterus dan penutupan abdomen. Adapun indikasi dari kelahiran caesar tergantung dari beberapa faktor, yaitu  power (kekuatan ibu), passage (jalan lahir), passanger (janin), psikologis ibu dan penolong persalinan. Jika salah satu faktor tersebut terganggu maka boleh dilakukan kelahiran secara operasi caesar.
Saat ini banyak sekali ibu hamil dan keluarga meminta untuk dilakukannya operasi caesar kareana ingin anaknya lahir di tanggal yang cantik dengan berbagai alasan yang timbul. Hal ini mengakibatkan timbulnya perdebatan etik dari berbagai bidang. Dari sisi medis, pada pertemuan terakhir dalam Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) POGI di Jakarta, Juli 2011, telah disepakati, dilakukan perubahan pada standar kode etik POGI yang menyatakan bahwa tindakan sectio/caesar atas permintaan pasien bukanlah merupakan suatu bentuk pelanggaran etik selama dilakukan suatu informed consent khusus, yaitu adanya surat persetujuan tindakan medik bedah caesar dengan format khusus dan dijelaskan langsung oleh dokter yang akan melakukan tindakan, didampingi saksi dari pihak dokter, dan saksi dari pihak pasien. Dari sisi ekonomi, sosial, dan kultur, persalinan dengan caesar akan menghabiskan biaya 3-5 kali lebih besar dari persalinan normal. Perencanaan kehamilan kembali juga membutuhkan waktu yang cukup lama. Pemulihan persalinan yang berlangsung lama sehingga ibu akan lebih lama tinggal di rumah sakit, dan otomatis biayannya semakin mahal. (Kasdu, 2003). Menurut FIGO (1999) dalam Mukherjee (2006), pelaksanaan sectio caesarea tanpa indikasi medis tidak dibenarkan secara etik. Dari sisi perspektif islam, jika operasi caesar dilakukan bukan dalam keadaan darurat, yakni operasi caesar dengan keinginan dari pasien atau yang mewakilinya (seperti suami) agar sang buah hati dilahirkan tanpa melalui organ reproduksi. Salah satunya karena menentukan tanggal baik atau tanggal cantik sebagai hari kelahiran sang anak. Operasi caesar dalam kondisi ini haram hukumnya. Sebab tidak boleh bagi seseorang untuk berbuat sesuatu terhadap dirinya kecuali dengan izin dari syariat.
Dari berbagai kerugian dan komplikasi yang timbul akibat operasi caesar inilah saya berpendapat operasi caesar yang dilakukan tanpa indikasi medis seperti keinginan ibu untuk melahirkan anak di tanggal yang cantik tidak di anjurkan. Selain komplikasi medis, banyak kerugian lain yang dapat ditimbulkan seperti kerugian dalam hal materi, biaya operasi yang tergolong mahal dibanding dengan persalinan normal. Dalam perspektif agama pun, persalinan operasi caesar atas dasar permintaan pasien yang tidak darurat di golongkan perbuatan yang haram untuk dilakukan.

DAFTAR PUSTAKA

Amir Amri, 2013, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Buku Kedokteran EGC: Jakarta.
Cunningham, F Gary. et all. 2010. Obstetri Williams 23rd ed. USA : The McGraw-Hill Companies, Inc.
Fauzi, D.A. (2007). Operasi Caesar Masalah dan SolusinyaJakarta : Puspaswara
Idris, Munadi. 2011. Tinjauan Hukum Islam Terhadapa Rekayasa Kelahiran Melalui Caesar. Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
In Nisa’, Ibnaun. Operasi Caesar dalam pandangan syariat. (homepage on internet). No date (cited 2012 Sep 2012). Available from : https://ibnaun.wordpress.com/2012/09/12/operasi-caesar-dalam-pandangan-syariat/. Diakses 20 Desember 2015.
Kasdu. ( 2003 ). Operasi Caesar Masalah dan solusinyaJakarta : Puspa swara
Mitayani. 2009. Asuhan Keperawatan Maternitas. Jakarta: Salemba Medika
POGI, 2011, Tindakan Caesar atas Permintaan Sendiri, Himpunan Kedokteran Feto Maternal POGI; Jakarta
Rustam Mochtar, Prof, Dr, (1998), Sinopsis ObstetricJakarta : EGC
Salfariani, I. 2012. Faktor Pemilihan Persalinan Sectio Caesarea Tanpa Indikasi Medis Di RSU Bunda Thamrin Medan. http://www.Google.Com/# sclient=psy. Diakses 20 Desember 2015
Syarat Memilih Caesar Demi Tanggal Cantik. No date (cited 2012 November 29). Avalable from : http://health.kompas.com/read/2012/11/29/11231552/syarat.memilih.caesar.demi.tanggal.cantik. Diakses 20 Desember 2015.
Yaeni, Muhammad. 2013. Analisa Indikasi Dilakukan Persalinan Sectio Caesarea di RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten. Program Studi S1 Keperawatan. Universitas Muhamadiyah Surakarta

0 komentar:

Posting Komentar